Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Temuan BPK, Stadion GBLA Belum 100 Persen Jadi Aset Pemkot Bandung

Kompas.com - 18/07/2019, 10:03 WIB
Putra Prima Perdana,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Meski sudah dikelola oleh Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bandung, Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), ternyata belum 100 persen menjadi aset Pemerintah Kota Bandung.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana seusai mengunjungi Stadion GBLA di Gedebage. Menurut dia, tahap dua penyerahan Stadion GBLA dari PT Adhi Karya selaku kontraktor pembangun belum dilakukan.

“Termin kedua ini berdasarkan temuan dari BPK ada wanprestasi senilai Rp 4,7 miliar,” kata Yana di Stadion GBLA, Kecamatan Gedebage, Kota Bandung, Rabu (17/7/2019).

Lebih lanjut Yana menjelaskan, bagian stadion GBLA yang sudah menjadi aset Pemkot Bandung adalah tribun bawah hingga lapangan yang masuk tahap pertama dan area parkir serta jalan yang terhitung sebagai tahap ketiga.

“GBLA ini dibangun tiga tahap. Tahap pertama sudah serah terima dari Adhi Karya ke pemerintah kota. Tahap kedua belum. Tahap ketiga sudah serah terima dari Adhi Karya ke pemkot,” ungkapnya.

Baca juga: Melihat Kondisi Stadion GBLA yang Rusak dan Tidak Terawat...

Yana mengakui hingga saat ini belum ada titik temu dari kedua belah pihak. Menurut dia, PT Adhi Karya mengklaim telah tuntas mengerjakan proyek pembangunan Stadion GBLA yang nilainya mencapai Rp 545 miliar.

“Ini yang belum ada titik temu karena menurut versi Adhi Karya sudah selesai semua. Kami juga sulit menghapuskan itu temuan. Oleh karena itu, seizin pak wali kota kita diminta untuk membuka kembali komunikasi dengan Adhi Karya. Mudah-mudahan bisa serah terima tahap kedua,” jelasnya.

Terkait pengelolaan, Yana mengatakan belum dilakukannya serah terima tahap kedua menjadi kendala bagi Pemkot Bandung untuk melelang pengelolaan Stadion GBLA kepada pihak swasta, termasuk PT Persib Bandung Bermartabat selaku manajemen klub sepak bola Persib Bandung.

Padahal, Pemkot Bandung sudah memiliki payung hukum untuk melakukan lelang lewat Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang pengelolaan tanah dan bangunan milik daerah.

“Yang kita lakukan bisa dapat yang terbaik. Apakah akan kita kelola sendiri dengan menganggarkan di 2020, masih dalam proses. Atau dikerjasamakan sudah ada payung hukum berupa perda terbaru, yaitu bekerja sama dengan pihak ketiga untuk pengelolaan barang daerah,” bebernya.

Baca juga: Tanggapan Oded soal Tawaran Ridwan Kamil Kelola Stadion GBLA yang Rusak

Yana pun mengomentari rencana PSSI dan FIFA yang akan meninjau Stadion GBLA yang masuk daftar salah satu stadion yang diajukan dalam proposal calon tuan rumah piala dunia U-20. Menurut dia, hal tersebut bisa dilakukan asal termin dua sudah dilakukan.

“Serah terimanya dulu. Kalau menggantung terus kita juga enggak bisa apa-apa. Tahap dua ini menggantung karena posisinya ada di dalam. Kalau yang tahap dua itu posisinya di luar, kita bisa lakukan,” tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com