Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibu yang Posting Foto "Jokowi Mumi" di Facebook Ditahan

Kompas.com - 17/07/2019, 21:19 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Ida Fitri (44), pemilik akun Facebook Aida Konveksi yang diduga menyebar konten menghina Presiden RI Joko Widodo, akhirnya ditahan Satreskrim Polres Blitar Kota, Rabu (17/7/2019).

Sebelum dijebloskan ke penjara, Ida warga asal Desa Kalipucung, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, terlebih dahulu diperiksa penyidik Polres Blitar selama empat jam sebagai tersangka dalam kasus itu.

 

Ida datang ke Polres Blitar Kota sekitar pukul 12.30 WIB didampingi pengacaranya, Oyik Rudi Hidayat. Dan menjalani pemeriksaan hingga pukul 16.30 WIB.

Baca juga: Diduga Hina Jokowi di Facebook, Perempuan Ini Diamankan Polisi

Usai diperiksa, polisi langsung menjebloskan ibu dengan dua orang anak itu ke penjara dan membawanya ke Polsek Sukorejo untuk menitipkan Ida di sel tahanan wanita di Polsek Sukorejo.

Oyik mengatakan, kliennya saat ini dalam kondisi sehat. Kliennya sempat menjawab 42 pertanyaan dari penyidik dalam pemeriksaan kali ini.

"Kami mengikuti proses yang dilakukan penyidik. Penyidik memang bisa melakukan penahanan karena ancaman hukumannya 6 tahun penjara. Itu hak penyidik," kata Oyik Rudi Hidayat, pengacara Ida Fitri.

Baca juga: Wanita yang Diduga Hina Jokowi Mengaku Akun Facebooknya Diretas

Saat disinggung apakah akan mengajukan penangguhan penahanan, Oyik menjawab akan berkoordinasi dulu dengan kliennya.

"Tentunya kami akan melakukan upaya-upaya itu, termasuk mengajukan penangguhan penahanan. Tapi kami akan koordinasi dulu dengan yang bersangkutan," ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Blitar Kota AKP Heri Sugiono mengatakan, polisi menahan Ida Fitri untuk 20 hari ke depan.

Baca juga: Diduga Hina Jokowi di Facebook, IRT di NTT Ditangkap Polisi

Menurutnya, syarat formal penyidik untuk menahan Ida Fitri sudah terpenuhi. Dalam kasus itu, penyidik menjerat Ida Fitri dengan UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

"Syarat formal untuk melakukan penahanan sudah terpenuhi, ancaman hukumannya 6 tahun penjara. Kami melakukan penahanan terhadap tersangka untuk 20 hari ke depan," kata Heri.

Artikel ini tekah tayang di tribunjatim.com dengan judul Wanita Penyebar Konten Menghina Presiden Dijebloskan ke Bui di Blitar, Sempat Diperiksa 4 Jam

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com