Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Bupati Aceh Tengah Disebut Biadab di Facebook, Kecewa Hasil Lelang hingga Pelaku Tidak Ditahan

Kompas.com - 17/07/2019, 18:51 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar melaporkan sebuah akun media sosial berinisial SM ke Mapolres Aceh Tengah, karena memaki dan menghinanya dalam sebuah komentar di Facebook.

SM pemilik akun Facebook yang dilaporkan karena menghina Bupati Aceh telah diperiksa polisi.

Kepada polisi, SM mengakui menuliskan status terkait "Bupati Aceh Tengah Biadab" karena kecewa hasil lelang sebuah proyek.

Berikut fakta lengkapnya:

1. Bupati Aceh Tengah buat laporan ke polisi

Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar.KOMPAS.com/ IWAN BAHAGIA SP Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar.

Kepala Bagian Hukum Setdakab Aceh Tengah Mursidi M Saleh mengatakan, laporan tersebut diterima oleh kepolisian setempat, Minggu (14/7/2019) malam sekitar Pukul 22.30 WIB.

"Laporan itu atas dasar dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap jabatan, yakni Bupati Aceh Tengah," kata Mursidi, tidak lama setelah memberikan laporan tersebut.

Ia mengaku belum menggunakan jasa pengacara dalam proses laporan tersebut, karena masih menggunakan perangkat Setdakab Aceh Tengah terkait jabatan di pemerintahan.

"Polisi sudah menerima, menurut mereka kalau sudah diproses dan berkas lengkap, maka akan diteruskan ke Kejaksaan Aceh Tengah," ungkapnya.

Baca juga: Disebut Biadab di Media Sosial, Bupati Aceh Tengah Lapor Polisi

 

2. Dijerat UU ITE

Ilustrasi.Shutterstock Ilustrasi.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah Iptu Agus Riwanto Diputra SIK, saat dikonfirmasi Kompas.com, membenarkan terkait laporan tersebut.

"Saat ini akan kami lidik terlebih dahulu, dan mengumpulkan saksi-saksinya, setelah ini kami tindaklanjuti," katanya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Minggu (14/7/2019) malam.

Ia menyebutkan, sementara ini pihaknya menggunakan Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. 

Baca juga: Bela Baiq Nuril, Fahri Hamzah Sebut Pemerintah Sebaiknya Cabut UU ITE 

 

3. Kecewa hasil lelang

Ilustrasi PolisiThinkstock/Antoni Halim Ilustrasi Polisi

Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah Iptu Agus Riwayanto Diputra mengatakan, SM, pemilik akun Facebook yang dilaporkan karena menghina Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar, telah diperiksa.

Kepada polisi, SM mengakui menghina Shabela karena kecewa hasil lelang sebuah proyek.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com