Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Kejar Penyebar Video Adegan Mesum Dua PNS

Kompas.com - 17/07/2019, 15:40 WIB
Dewantoro,
Farid Assifa

Tim Redaksi

 

MEDAN, KOMPAS.com - Polres Simalungun masih menyelidiki dua pegawai negeri sipil (PNS) di Simalungun, Sumatera Utara, yang sebelumnya diamankan lantaran aksi tindakan asusila mereka beredar di media sosial (medsos).

Informasi yang dihimpun, dua PNS yang bukan suami istri itu adalah BH (44) dan LS (41). BH diketahui bekerja di kantor Camat Gunung Maligas. Sementara LS bekerja sebagai Sekretaris Nagori (Desa) Pematang Gajing, Simalungun. 

Video yang berdurasi 3 menit itu diambil LS saat mereka berhubungan badan di rumahnya. Rekaman itu kemudian tersebar di dunia maya.

"Yang merekam itu si perempuan atas permintaan si laki-laki. Yang berhubungan mereka berdua. Kemudian video itu dikirimkan kepada si laki-laki," Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ruzi Guzman, Kamis (17/7/2019). 

Baca juga: Video Adegan Mesra 2 PNS Beredar, Kisah Cintanya Berujung Bui

Dikatakannya, proses penyelidikan ini dimulai pada 12 Juli 2019 dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk istri BH dan suami LS. Kasus ini menjadi heboh setelah video mesum kedua PNS itu menyebar di media sosial.  

"Kedua tersangka diamankan dari tempat kerja mereka. BH dari kantor Camat Gunung Maligas, Jalan Huta II Nagori Bangun, dan LS dari kantor kepala desa di Huta I Pamatang Gajing, Simalungun," jelasnya. 

Dalam kasus ini, selain mengamankan dua pelakunya, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni 3 unit ponsel milik BH dan LS, flashdisk, baju, kasur, spreai, dan bantal. 

Atas perbuatannya, LS dan BH dijerat dengan Pasal 34 dan Pasal 35 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Mereka diduga sengaja mengekspose video yang mengandung unsur pornografi.

Baca juga: Temukan 5 Video Mesum dengan Wanita Lain, Istri Laporkan Perwira Polda Bali ke Polisi

 

Dengan demikian, tersangka BH diancam 12  tahun penjara dan denda paling banyak Rp 6 miliar. Sedangkan LS diancam 10 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

"Sementara saat ini petugas masih mencari pelaku penyebar video tersebut, masih kita lakukan pendalaman dulu," katanya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com