DENPASAR, KOMPAS.com - Kabar tak sedap datang dari lingkungan Polda Bali. Seorang perwira bernisial IWDS dilaporkan oleh istri sendiri terkait dugaan perselingkuhan.
Dalam laporannya, sang istri menyertakan bukti berupa video yang diduga berisi adegan tidak senonoh antara perwira tersebut dengan wanita lain.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hengky Widjaja di Denpasar, Rabu (17/7/2019) siang menbenarkan adanya laporan tersebut. Rencananya, Propam Polda Bali akan menindaklajuti laporan ini dengan memanggil terlapor.
Baca juga: Sebarkan Video Mesum “Jangan Kasih Nyala Blitz-nya”, Pemeran Pria Bisa Dijerat UU ITE
"Masih dalam bentuk pengaduan masyarakat, akan ditindaklanjuti dengan memanggil yang bersangkutan (terlapor) oleh Propam untuk dimintai keterangan," kata Widjaja.
Menurut Widjaja, pihak kepolisian menerima laporan pada Senin (8/7/2019) lalu. Pelapor ketika itu membawa barang bukti berupa video.
"Menurut yang bersangkutan (pelapor) ada lima (video), masih dipilah-pilah apakah benar isi videonya," ucap Widjaja.
Baca juga: Polisi Sebut Video Mesum “Jangan Kasih Nyala Blitz-nya” Disebarkan Pemeran Pria
Oleh karena itu, pihaknya belum memastikan apakah benar terjadi pelanggaran atau tidak karena sedang dalam pendalaman.
Hengky menambahkan, jika dalam proses pemeriksaan nanti terlapor terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan maka dapat dikenakan sanksi etik maupun pidana.
"Kalau terbukti benar maka masuk kategori perselingkuhan, kalau ada unsur pidana maka akan ditindaklanjuti," tambah Hengki.
Saat ini, terlapor sendiri beraktivitas normal. Pasalnya belum ada pemeriksaan dan putusan yang bersangkutan dinyatakan bersalah.
"Masih beraktivitas biasa, kan masih laporan," kata Hengky.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.