Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Panglima Laskar Jihad Tinggal Jalani Penahanan 11 Hari jika Jaksa Tak Banding

Kompas.com - 16/07/2019, 19:29 WIB
Himawan,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

 

MAKASSAR, KOMPAS.com - Eks panglima Laskar Jihad Indonesia Jafar Umar Thalib hanya akan menjalani masa tahanan selama 11 hari usai divonis selama 5 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar dalam kasus perusakan barang milik warga, Selasa (16/5/2019).

Sebab, vonis yang diberikan oleh majelis hakim bakal dikurangi dengan masa tahanan yang sudah dijalani Jafar selama penetapan tersangka hingga proses persidangan. Hingga saat ini, Jafar sudah menjalani masa tahanan selama 139 hari. 

"Jadi, perkiraannya kalau jaksa tidak banding berarti inkrah putusan itu, 11 hari ustaz sudah bisa bebas. Kalau untuk 6 santri 1 bulan," kata penasihat hukum Jafar Umar Thalib, Achmad Michdan, saat diwawancara di halaman PN Makassar, Selasa. 

Baca juga: Rusak Speaker, Eks Panglima Laskar Jihad Divonis 5 Bulan Penjara

Achmad mengungkapkan, saat ini pihaknya menunggu langkah yang akan diambil jaksa penuntut umum.

Namun, ia berharap jaksa tidak mengajukan banding agar pimpinan pondok pesantren Ihya Ul Sunnah itu bisa secepatnya bebas. 

Achmad mengungkapkan, tuntutan jaksa penuntut umum sangat berat mengingat Jafar Umar Thalib beserta korbannya Henock sekeluarga, telah saling memaafkan. 

"Karena undang-undang daruratnya (dakwaan ke satu) itu dihilangkan, berarti ustaz sebenarnya tidak terlibat. Namun, karena itu (yang merusak) santri-santrinya tetap ustaz dimintai pertanggungjawaban," ujar Achmad. 

Baca juga: Eks Panglima Laskar Jihad Indonesia Jafar Umar Thalib Dituntut 1 Tahun Penjara

Sebelumnya diberitakan, majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar memvonis eks Panglima Laskar Jihad Indonesia Jafar Umar Thalib hukuman 5 bulan penjara dalam kasus perusakan barang milik warga di Koya Barat, Jayapura, Papua, di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (16/7/2019).

Dalam amar putusan yang dibacakan Suratno, Jafar Umar Thalib turut dinyatakan bersalah dalam melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap barang, meski Jafar tidak secara langsung melakukan perusakan barang tersebut. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com