Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria di Garut Ini Cabuli Anak Tiri hingga Hamil 4 Bulan

Kompas.com - 16/07/2019, 17:51 WIB
Ari Maulana Karang,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

GARUT, KOMPAS.com – Kasus pencabulan terhadap anak kembali terjadi di Garut.

Jika kasus sebelumnya pelaku adalah ayah kandung korban, kali ini pelaku pencabulan adalah ayah tiri korban.

Kasus cabul tersebut terungkap setelah korban yang masih berusia 13 tahun, hamil lebih dari 4 bulan.

Kapolsek Tarogong Kidul, Kompol Hermansyah, didampingi Panit Reskrim Ipda Wahyono Adji mengungkapkan, AR (32), ayah yang mencabuli anak tirinya, telah diamankan di Mapolsek Tarogong Kidul, Senin (16/7/2019) malam, setelah sebelumnya hampir dihakimi massa.

Baca juga: Modus Guru Cabul Lamongan, Ancam Beri Nilai Jelek ke Korban

Menurut Hermansyah, pada Senin (16/7/2019) malam pukul 23.00 WIB, pihaknya menerima laporan ada kerumunan warga yang hendak menghakimi pelaku pencabulan terhadap anak tirinya.

Pihaknya pun lantas turun ke lokasi dan langsung mengamankan pelaku.

“Setelah kami amankan pelaku, ibu kandung korban diantar warga langsung buat laporan, jadi kasusnya kami tangani sekarang,” kata Hermansyah.

Dari keterangan pelapor atau ibu kandung korban, menurut Hermansyah, pihak keluarga mengetahui korban hamil, setelah korban diperiksakan ke bidan oleh adik dari ibu kandung korban.

Karena, adiknya mendengar isu keponakannya telah dicabuli oleh ayah tirinya sendiri.

“Setelah diperiksa bidan dan dinyatakan hamil, akhirnya korban mengakui telah dicabuli ayah tirinya sendiri,” kata dia.

Pelaku saat korban diketahui hamil, lanjut Herman, tengah berada di luar kota, bekerja sebagai pekerja bangunan.

Pelaku dibawa ke Garut oleh pihak keluarga dengan alasan istrinya dalam keadaan sakit.

Baca juga: Seorang Ayah di Garut Cabuli Dua Anak Gadisnya, Satu Melahirkan

 

Setelah sampai di Garut, pelaku pun langsung diinterogasi keluarga untuk mengakui perbuatannya.

“Awalnya memang sempat mengelak, tapi akhirnya mengaku juga,” ujar dia.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap pelapor dan pelaku, lanjut Hermansyah, pelaku yang menikahi ibu kandung korban awal tahun 2019, telah beberapa kali melakukan aksi pencabulan kepada korban, termasuk saat pelaku dan ibu kandung korban masih berstatus berpacaran.

“Biasanya pelaku beraksi saat ibu korban ke pasar atau tidur, pelaku juga mengancam korban dalam melakukan aksinya,” ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com