MATARAM, KOMPAS.com - Kasus foto cantik anggota DPD Evi Apita Maya kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, pesaingnya yang bernama Farouk Muhammad menuding kemenangan Evi karena terlalu berlebihan dalam mengedit fotonya yang terdapat di surat suara.
Tidak terima akan hal itu, Farouk pun menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Barat (NTB) ke Mahkamah Konstitusi (MK), karena meloloskan foto Evi yang diedit berlebihan.
Menanggapi gugatan Farouk Muhammad, Ketua KPU NTB Suhardi Soudmenyebutkan pihaknya sudah siap menjawab gugatan pemohon yang akan disampaikan nanti pada Kamis (18/7/2019) mendatang.
“Pada tanggal 18 nanti, KPU siap menjawab seluruh gugatan pemohon, termasuk nanti Bawaslu akan memberikan keterangan terkait pengawasan dalam proses pemilu ini, yang jelasa kami siap,” kata Soud ditemui di ruangan kerjanya Selasa (16/7/2019).
Baca juga: Kasus Foto Cantik, Calon Anggota DPD Evi Apita Maya Yakin Menang di MK
Soud menyebutkan, pihaknya KPU sudah menjalani proses sesuai prosedur dalam pemilu. Terkait DPD Evi, pihak KPU telah memverifikasi foto Evi dari penyerahan foto hingga pendatanganan berkas foto.
“KPU jelas telah melakukan verifikasi sesuai mekanisme yang berlaku, di mana dalam tahap penetapan daftar calon tetap, Evi sudah menyerahkan sendiri fotonya dan telah memparafkan fotonya,” terang Soud.
Dia juga menyebutkan sudah memberikan kesempatan waktu kepada masyarakat, untuk memberikan masukan ke pada KPU jika ada yang tidak sesuai dengan pedoman pemilu.
Namun Soud menyebutkan tidak ada tanggapan maupun kritikan terhadap foto yang sudah dikumpulkan.
Baca juga: Fakta Kasus Foto Cantik Caleg DPD Evi Apita Maya...
“Dalam fase pengumuman daftar calon sementara dan fase daftar calon tetap, pihak KPU telah memberian waktu kepada masyarakat, untuk memberikan masukan atau catatan ataupun protes kepada KPU. Namun sampai diumumkan tidak ada protes terkait soal foto,” kata Soud.
Dia menyebutkan, persoalan ini muncul saat pada tahap rekapitulasi hasil suara.
Sebelumnya, pihak KPU NTB telah dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh pihak masyarakat dari simpatisan Farouk Muhammad.
Namun hingga saat ini, Soud belum menerima hasil dari keputusan DKPP, apakah KPU NTB, melanggar etik dalam pemilu.
“Kami dilaporkan ke DKPP oleh pihak masyarakat, tapi sampai saat ini kami masih menunggu hasilnya, apakah kami melanggar etik,” ungkap Soud.
Baca juga: Dituding Palsukan Foto Cantik, Evi Sebut Kerjaan Lawan Politik Tidak Berbobot
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.