KOMPAS.com - DP (37), tersangka kasus mutilasi, mengaku dirinya sempat memberitahu istrinya jika telah membunuh dan memutilasi KW (57).
Tak hanya itu, dirinya juga meminta istrinya untuk melihat potongan tubuh korbannya yang ada di dalam mobil.
Hal itu terungkap saat gelar perkara di Mapolres Banyumas, Jawa Tengah, pada hari Senin (15/7/2019).
Saat itu dirinya membawa potongan tubuh KW ke rumahnya dengan menggunakan plastik dan mengatakan telah memutilasi perempuan yang selalu dituduhkan istrinya.
Sementara itu, berdasar penyelidikan sementara polisi, motif DP membunuh KW adalah ingin menguasi harta korban.
Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun mengatakan, tersangka akan diancam dengan Pasal 340 dan 365 KUHP dengan maksimal ancaman hukuman mati.
Baca fakta lengkapnya berikut ini:
Tersangka DP ternyata merupakan residivis kasus penculikan mahasiswi di Purwokerto, Jawa Tengah, sekitar beberapa tahun lalu.
Saat itu, DP menculik seorang mahasiswi dari Fakultas Kedokteran salah satu Universitas di Purwokerto. Beruntung, aksinya dapat terbongkar dan DP divonis 4 tahun penjara.
"DP ini merupakan residivis yang baru dua bulan bebas, setelah melaksanakan hukuman karena kasus penculikan," kata AKBP Bambang Yudhantara Salamun saat konferensi pers di Mapolres Banyumas, Jawa Tengah, Senin (15/7/2019).
Bambang mengatakan, pada saat itu DP menculik seorang mahasiswi dan berusaha meminta tebusan kepada orang tuanya.
DP saat itu juga berusaha merampas mobil korbannya. Atas perbuatan tersebut, DP divonis 4 tahun penjara. Namun, dia bebas setelah menjalani 2/3 dari masa hukuman.
Menurut AKBP Bambang, pelaku tak jera setelah menculik mahasiswi. Setelah bebas, dirinya membuat akun Facebook dengan sasaran para perempuan yang ingin dirampas harta bendanya.