Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Dugaan "Money Politics" Caleg PPP Makassar Dihentikan

Kompas.com - 16/07/2019, 11:37 WIB
Himawan,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

MAKASSAR, KOMPAS.com - Kasus dugaan money politics yang dilakukan oleh calon anggota legislatif Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Busranuddin Baso Tika (BBT) dihentikan Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Makassar setelah tidak bisa melengkapi berkas perkara. 

Hal ini diungkapkan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Makassar Ulfadrian Mandalani saat diwawancara di kantor Kejaksaan Negeri Makassar.

Menurutnya, pihaknya mengembalikan berkas perkara tersangka yang dilimpahkan penyidik kepolisian pada tahap 1.

"Kami mengembalikan berkasnya karena masih ada petunjuk keterangan saksi yang tidak dilengkapi. Dan setelah pemeriksaan saksi itu, saksinya sendiri yang meringankan tersangka," kata Ulfadrian, Senin (15/7/2019).

Baca juga: Penuhi Panggilan Polisi, Caleg PPP Bantah Lakukan Politik Uang Jelang Pemilu

Menurut Ulfa, sapaaan akrabnya kasus dugaan money politics yang dilakukan oleh BBT memang sulit dibuktikan.

Hingga sentra Gakkumdu mengambil langkah untuk menghentikan proses perkara Ketua DPC PPP Kota Makassar itu. 

"Jadi Sentra Gakkumdu yang hentikan sendiri," imbuhnya. 

Sementara itu Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko mengatakan bahwa pihaknya memang telah menerima berkas perkara BBT dari jaksa peneliti usai dilimpahkan dalam tahap 1.

Baca juga: Caleg PPP yang Diduga Lakukan Politik Uang Tak Penuhi Panggilan Polisi

Ia mengatakan saat ini pihaknya kembali akan melakukan pembahasan dengan penyidik Sentra Gakkumdu untuk kasus dugaan tindak pidana pemilu tersebut. 

"Akan dilakukan pembahasan bersama di Gakkumdu terkait hal tersebut. Setelah itu baru diambil keputusannya," singkatnya.

Sebelumnya, Busranuddin Baso Tika alias BBT dinyatakan melakukan tindak pidana pemilihan umum oleh pihak Gakkumdu Makassar atas dugaan money poltics yang dilakukannya jelang hari pencoblosan pada 17 April lalu.

BBT dianggap melanggar Pasal 523 ayat 1 UU Pemilu No 7 Tahun 2019 dengan ancaman Hukuman 2 tahun dan denda Rp24 juta.

Baca juga: Caleg PPP di Makassar Terbukti Lakukan Politik Uang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com