MAKASSAR, KOMPAS.com - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SI (31) diamankan polisi seusai mencuri telepon seluler milik pedagang buah di Jalan Masjid Raya, Kecamatan Bontoala, Makassar. Penangkapan ini dilakukan setelah SI dinyatakan buron selama 14 bulan.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko mengatakan, SI nekat mencuri telepon seluler demi membeli susu anaknya yang kala itu masih bayi. Tanpa perlawanan SI diamankan di rumahnya di sekitar Jalan Andi Tadde, Makassar, Sabtu (13/7/2019) lalu.
"Saat diinterogasi, pelaku ini mengakui aksinya. Namun handphone telah dijual kepada seseorang seharga Rp 750.000 untuk dibelikan beras dan susu buat anaknya serta membayarkan utangnya," kata Indratmoko, Minggu (14/7/2019).
Baca juga: Video Nenek Diikat karena Mencuri Beras Viral, Ini Kejadian Sebenarnya
Sewaktu mencuri sekitar bulan Mei 2018 lalu di depan masjid Al Markaz, SI berpura-pura memesan es buah sebanyak 100 gelas kepada korbannya. Saat korban yang juga pedagang durian itu sedang sibuk-sibuknya membungkus es buah, ia lalu mengambil gawai yang disimpan di bawah televisi.
Aksi SI baru disadari korban ketika ia hendak memakai ponsel tersebut. Mengetahui gawainya raib, korban pun melapor ke Polsek Bontoala.
"Korban ini sedang melayani pelaku yang berpura- pura membeli es buah sebanyak 100 gelas. Melihat korban tengah sibuk membungkus es buah tersebut dan sudah dalam keadaan lengah, pelaku ini pun langsung melancarkan aksinya dengan mengambil handphone korban di bawah televisi," jelasnya.
Baca juga: Baru Bebas dari Penjara, Pria Ini Kembali Ditahan Usai Mencuri Mobil untuk Pulang
Atas perbuatannya, SI dijerat Pasal 363 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Sementara barang bukti kini masih dalam pencarian polisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.