PALOPO, KOMPAS.com – Unit Reserse Mobil Satuan Reserse Kriminal Polres Palopo, Sulawesi Selatan menangkap pelaku pencurian telepon seluler yang terjadi di Ruko Perwakilan Bus Bintang Prima pada Sabtu (13/07/2019).
Aksi pencurian sempat terekam kamera closed-circuit television (CCTV) yang dipasang di kantor perwakilan bus tersebut. Pelaku diketahui berinisial RD (51) warga Jalan Kelapa, Kota Palopo.
Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf mengatakan, pelaku mencuri telepon seluler karena memiliki kesempatan.
"Saat melihat situasi memungkinkan, Ia berkesempatan melakukan aksinya dengan mengambil sebuah ponsel yang sedang diisi (charge) di atas meja. Beruntung muka pelaku sempat terekam CCTV, yang kemudian memudahkan petugas melakukan penangkapan," kata Ardy, saat dikonfirmasi.
Penangkapan pelaku atas laporan korban, yaitu I Ketut Kilayasa (37). Dia membawa rekaman kamera CCTV sebagai barang bukti.
"Kejadiannya sekitar pukul 12.00 Wita, pelaku masuk ke dalam ruko perwakilan Bus Bintang Prima. Saat di dalam ruko, pelaku mengambil ponsel di atas meja," ujar Ardy.
Polisi kemudian melakukan pencarian dan berhasil menangkap pelaku di Pelataran Terminal Dangerakko Kota Palopo pada pukul 16.00 wita.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Palopo dengan barang bukti yakni 1 unit Ponsel merk VIVO Y55 warna putih dan 1 lembar Baju Kaos lengan panjang warna merah hitam yang dipakai pelaku melakukan aksinya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.