Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kader PDI-P Surabaya Laporkan Akun FB yang Lecehkan Megawati dan Jokowi

Kompas.com - 12/07/2019, 23:32 WIB
Achmad Faizal,
Khairina

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Kader PDIP Kota Surabaya melaporkan pemilik akun Facebook Devi Tri Eka ke Mapolda Jawa Timur, Jumat (12/7/2019) sore.

Akun tersebut menyebar foto editan yang dinilai melecehkan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Presiden Jokowi.

Foto tidak senonoh tersebut viral di media sosial sejak awal Juli 2019.

Baca juga: Kisah Juru Parkir Terkunci di Toilet Masjid, Minta Tolong di FB Sambil Selfie

 

Jumat malam, nama akun Facebook tersebut sudah tidak ada. Sejumlah akun sempat menyimpan foto profil pemilik akun Devi Tri Eka. Akun tersebut mengunggah foto Devi Tri Eka dan meminta polisi untuk menangkapnya.

Pelaporan tersebut, kata Ketua PAC PDIP Kecamatan Rungkut Andhy Puryanto, sebagai upaya menjaga kehormatan kedua tokoh bangsa itu.

"Ibu Megawati dan Pak Jokowi adalah tokoh bangsa. Sungguh tidak elok jika foto beliau berdua direkayasa seperti itu," kata Andhy.

Dia mengaku heran dengan motif penyebar foto tersebut karena Pilpres 2019 sudah usai dan harusnya semua warga negara melakukan rekonsoliasi untuk pembangunan bangsa Indonesia kedepan.

"Kami ingin polisi segera menangkap dan memproses laporan ini dan menghukum berat pelakunya, agar hal-hal semacam ini tidak terulang lagi di kemudian hari serta ada efek jera bagi pelakunya," jelasnya.

Baca juga: Unggah Kata Kasar di FB, Seorang Anak Tewas Dikeroyok 4 Temannya

Terpisah, Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Frans Barung Mangera, membenarkan laporan tersebut.

"Semua laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur di kepolisian," jelasnya singkat.

Kasus serupa sebelumnya pernah terjadi di Blitar. Pemilik akun menyebarkan foto editan Presiden Jokowi melalui Facebook, Ida Fitri ditetapkan tersangka pada awal pekan lalu.

Selain dijerat Pasal 45 a Ayat 2 juncto Ayat 28 a UU RI Nomor 19/2018 tentang perubahan UU Nomor 11/20 tentang ITE, tersangka juga dijerat Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan Penguasa Negara. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com