Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kurir yang Bawa Ganja 83 Kg Diperintah Tahanan Lapas Banceuy

Kompas.com - 12/07/2019, 22:05 WIB
Agie Permadi,
Khairina

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Kurir narkoba jenis ganja yang diamankan  Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar dikendalikan seorang tahanan di Lapas Banceuy.

Dua tersangka yakni VE bin AS (34) dan FA bin ER (32) ditangkap karena kedapatan memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis ganja sebanyak 83 kilogram. 

Keduanya ditangkap di pinggir Jalan Raya Barat Cicalengka, Kelurahan Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Kamis (11/7/2019). 

Baca juga: Kurir Narkoba Ditangkap Saat Angkut 83 Kg Ganja dengan Taksi Online

Berdasarkan hasil interogasi, VE mengaku disuruh mengambil ganja oleh temannya yang bernama TE.

"VE bin AS disuruh oleh temannya yang bernama TE yang saat ini sedang menjalani penahanan di Lapas Banceuy Bandung," kata Kepala  Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam pesan singkatnya. 

VE, lanjutnya, disuruh mengambil ganja di Kampung Cangkring, Jelekong, Kabupaten Bandung pada Kamis (11/7/2019) sekitar jam 20.30 WIB.  

Ganja tersebut diambil di bawah mobil truk yang sedang parkir di daerah tersebut. VE mengambilnya saat kondisi sepi sehingga tidak ada seorang pun yang melihat dia mengambil barang tersebut. 

"Kemudian ganja tersebut diangkut dengan Grab mobil untuk diantar kepada saudara AL di daerah Cicalengka. Saat tersangka sedang menunggu AL, ditangkap dalam penguasaan," kata Truno. 

Baca juga: Pihak Universitas Uhamka Pastikan Pecat Mahasiswa yang Kedapatan Pakai Ganja

Kepada polisi, VE mengaku diberi upah Rp 200.000 per  kilogramnya.

"Tersangka berikut barang bukti kemudian dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar guna pengembangan lebih lanjut," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, VE diamankan polisi karena kedapatan memiliki dan menyimpan 83 kilogram narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam jok belakang mobil Kia Picanto D-1257-ACE yang dikendarai oleh FA. Keduanya ditangkap Kamis (11/7/2019).

Pasal yang dilanggar adalah Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

 

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com