Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan dan Guru Pesantren Bantah Cabuli 15 Santri

Kompas.com - 12/07/2019, 18:28 WIB
Masriadi ,
Khairina

Tim Redaksi

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com — Armia, pengacara kedua tersangka AI dan MY, pimpinan pesantren dan guru yang ditangkap polisi dalam kasus dugaan pencabulan terhadap 15 santri, meminta masyarakat menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap dua kliennya. Selain itu, kedua kliennya membantah mencabuli santri di lembaga pendidikan tersebut.

“Iya, keduanya (AI dan MY) membantah melakukan pelecehan seksual,” kata Armia melalui sambungan telepon, Jumat (12/7/2019).

Baca juga: Pencabulan 15 Santri, Warga Enggan Berikan izin Perpanjangan Sewa Pesantren

Dia meminta masyarakat tetap menggunakan asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. 

"Belum tentu semua isu yang beredar itu benar, tapi nanti di dalam sidang akan dibuktikan,” katanya.

Baca juga: Orangtua Santri: Kami Trauma, Bantu Anak Kami Pindah dari Pesantren Ini…

Selain itu, dia meminta semua pihak agar berhati-hati dan jangan mendiskreditkan yayasan dan lembaga pendidikan tersebut sehingga merugikan pesantren itu.

“Kami menghormati proses hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Kami harapkan agar aparat tetap profesional, proporsional, dan prosedural dalam penanganan perkara ini,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, AI dan MY ditangkap polisi atas dugaan pelecehan seksual terhadap santri di Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe. Keduanya ditahan di Mapolres Lhokseumawe. Sejauh ini, polisi sudah mendeteksi 15 santri yang diduga menjadi korban, lima di antaranya telah dimintai keterangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com