Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukan dari Pulau Komodo, Ini Habitat Komodo yang Gagal Diselundupkan

Kompas.com - 11/07/2019, 22:26 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Khairina

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Sebanyak enam komodo yang gagal diselundupkan dan diamankan penyidik Polda Jawa Timur rencananya akan dilepasliarkan di Pulau Ontoloe, Kecamatan Riung, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur.

Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) NTT, Timbul Batubara, mengatakan, pemulangan satwa asli NTT itu akan menggunakan pesawat.

"Komodo ini dibawa ke NTT menggunakan pesawat dari Surabaya ke Denpasar, dan Denpasar ke Labuan Bajo. Selanjutnya, dari Labuan Bajo ke Riung,"ungkap Batubara kepada sejumlah wartawan, Kamis (11/7/2019).

Baca juga: Cari Pasangan di Musim Kawin, Komodo Masuk ke Rumah Warga

Menurut Batubara, komodo dibawa ke habitat aslinya setelah mendapat izin dari Pengadilan Tinggi Jawa Timur.

"Awalnya, kita belum mengetahui habitat aslinya dimana, tapi setelah pengkajian dan penelitian oleh LIPI Biologi Jakarta kerjasama dengan WCS Jakarta, dan KSP Jakarta, diketahui bahwa komodo ini berasal dari Flores, tapi tidak dari Pulau Komodo. Di antara Pulau Flores ini ada Pulau Ontoloe yang mana komodo bisa nyaman di sana," kata Batubara

Sebelum dilepasliarkan, kata Batubara, BKSDA melakukan prosesi serah terima di Taman Laut 17 Pulau Riung.

Dalam acara serah terima ini kata Batubara, pihaknya mengundang pemerintah Provinsi NTT, Pemkab Ngada, Polda NTT, Polres Ngada, Polsek, Dandim, dan tokoh adat masyarakat setempat.

Karena komodo ini sebagai barang bukti, sebut Batubara, maka penegak hukumlah yang menyerahkan ke BBKSDA Jatim.

Selanjutnya BBKSDA Jatim menyerahkannya ke BBKSD NTT selaku otoritas manajemen.

Kemudian, BBKSDA NTT akan berkoordinasi dengan tokoh adat di Riung karena komodo ini adalah hewan negara, bukan hewan BBKSDA.

“Enam komodo ini sudah disediakan masing -masing kandangnya. Jadi sudah diperkirakan kenyamanan komodo itu dari Surabaya sampai di Riung,” kata Batubara yang didampingi didampingi Kepala Seksi P3, Imanuel Ndun, Kepala Seksi P2, Mugi Kurniawan, dan Kabid Teknis, M H D Zaidy.

Baca juga: Berhasil Ungkap Kasus Penyelundupan 41 Komodo, KLHK Apresiasi Polri

Batubara menyebut, setelah lima hari menyesuaikan cuaca, makanannya, sehat, nyaman dan dipastikan sifat liarnya, baru komodo bisa dilepasliarkan.

Sebab kata Batubara, kalau komodo tidak ada sifat liarnya, dikhawatirkan akan dimangsa sesama komodo atau ular.

Selain itu, komodo yang akan dilepas nanti juga harus sehat, makanya pihak BBKSDA juga melibatkan dokter satwa.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Jawa Timur mengungkap jaringan perdagangan satwa liar yang menyelundupkan 41 ekor komodo ke luar negeri.

"Yang jelas dikirim di tiga negara di wilayah Asia Tenggara melalui Singapura," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur Kombes Akhmad Yusep Gunawan kepada wartawan, Rabu (27/3/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com