Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bab Poligami Dalam Qanun Hukum Keluarga Bisa Dihapus, Asal...

Kompas.com - 11/07/2019, 12:49 WIB
Raja Umar,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANDA ACEH, KOMPAS.com - DPR Aceh mengatakan bahwa ada 200 pasar dalam Rancangan Qanun Hukum Keluarga yang sedang dibahas oleh komisi VII DPR Aceh. Namun yang menonjol hanya soal poligami. 

Hal itu lantaran pasal soal poligami dianggap menyakiti hati perempuan, terutama perempuan Aceh, sehingga mudah viral. 

Hal itu dikatakan oleh Musannif, Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) usai mengikuti diskusi wacana penerapan Qanun Hukum Keluarga di Aceh yang digelar oleh akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Ar’Raniry Banda Aceh, Rabu (10/07/2019).

“Qanun Hukum Keluarga menjadi viral karena yang disorot hanya bab poligami saja, sehingga menjadi pro dan kontra ditengah masyarakat,” kata Musannif.  

Baca juga: Jangan Sebut Qanun Poligami, Itu Qanun Hukum Keluarga...

Sebenarnya, dalam Rancangan Qanun Hukum Keluarga ada 200 lebih pasal lainnya mengatur tentang hukum keluarga mulai dari Perpinangan, Pernikahan, Perceraian, dan Perwalian.

“Saya heran juga qanun ini (poligami) viral, sementara banyak qanun lain yang telah kami sahkan seperti qanun ekonomi syariah kami undang pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tidak ada yang hadir," katanya. 

"Tapi dengan adanya masukan dan kritikan akan kami tampung semua, dan nanti kami undang semua pada RDPU Tanggal 1 Agustus 2019 mendatang,” lanjutnya.

Usulan eksekutif, masih bisa dibatalkan

Menurut Musannif, Rancangan Qanun Hukum Keluarga yang sedang dibahas oleh Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) itu merupakan usulan dari eksekutif. 

Namun ia tidak mengetahui pasti siapa yang mengusulkan, apakah Gubernur Aceh ataukah Wakil Gubernur Aceh.

Baca juga: Ini Alasan Pelegalan Poligami Masuk Qanun Hukum Keluarga

 

“Qanun Hukum Keluarga itu usulan eksekutif, bukan inisiatif DPR Aceh, tapi saya tidak tahu pasti apakah yang usulkan itu Aceh satu atau Aceh dua," katanya. 

Musannif mengatakan jika bab yang mengatur tentang lelaki boleh menikahi lebih dari satu orang isteri yang diatur dalam Qanun Hukum Keluarga masih memungkinkan dibatalkan oleh DPR Aceh. 

Yakni, jika nantinya setelah Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), seluruh elemen masyarakat menganggap bab ini tidak memberikan manfaan bagi masyarakat banyak.

“Ini masih dapat dibatalkan, kalau misalnya nanti setelah RDPU ternyata tidak memberikan manfaat bagi banyak orang utuk apa disahkan, kita batalkan saja bab poligami,” ujarnya. 

Baca juga: Ini Syarat Poligami dalam Qanun Hukum Keluarga di Aceh  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com