Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Dusun di Bantul Tolak Pendirian Rumah Ibadah

Kompas.com - 09/07/2019, 19:10 WIB
Markus Yuwono,
Khairina

Tim Redaksi

YOGYAKARTA,KOMPAS.com-Polemik pendirian tempat ibadah terjadi di Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul, Yogyakarta.

Warga di RT 34 di Dusun Bandut Lor, Desa Argorejo, Sedayu, Bantul, menolak penggunaan rumah tinggal untuk tempat ibadah di wilayah mereka. Alasannya,  pemilik rumah sudah menandatangani kesepakatan tidak mendirikan tempat ibadah yang sudah dilakukan sejak tahun 2003 lalu.

Pemilik rumah, Pendeta Tigor Yunus Sitorus (49) menceritakan dirinya membeli rumah di Dusun Bandut Lor seluas 335 meter persegi seharga Rp 36 juta pada tahun 2003 lalu.

Saat itu dirinya berencana membangun rumah sekaligus Gereja Kristen Pantekosta di Indonesia  (GPdI). Kala itu, pembangunan sempat ditolak warga. 

Baca juga: Polisi: Tak Benar Aparat Masuk Rumah Ibadah untuk Kejar Pengunjuk Rasa

Saat itu, dirinya memasuki tahap awal pembangunan rumah. Bersama istri dan pekerja, ia dipanggil pihak desa untuk pertemuan mediasi. Saat itu, menurut pengakuan Sitorus, sempat ada tekanan saat dirinya dibuatkan surat pernyataan untuk tidak mendirikan rumah ibadah.

"Ketika beberapa hari kemudian saya dipanggil Pak Dukuh dan tanda tangan tapi setelah itu saya tidak diberi kopiannya," katanya saat ditemui seusai mediasi di Kantor Kecamatan Sedayu, Selasa (9/7/2019) 

Setelah itu, kehidupan kembali normal. Dirinya membangun rumah berwarna biru itu. Dirinya tetap menjalankan kehidupan seperti biasa dan beribadah bersama 50-an jemaatnya meski secara tidak terbuka seperti pada umumnya.

Baca juga: Polisi Berjaga di Lokasi Demo Tolak Rumah Ibadah Bekasi

Pada tahun 2016, ada pemutihan Izin Mendirikan Bangunan dari Pemerintah Kabupaten Bantul. Ia mengajukan izin bangunan tersebut sebagai rumah ibadah pada tahun 2017.  

Pengajuan didasari Peraturan Bupati (Perbub) Kabupaten Bantul nomor 98 tahun 2016 tentang Pedoman Pendirian Tempat Ibadah.

Akhirnya, pengajuan Sitorus diterima pemerintah dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terbit per 15 Januari 2019. Sejak awal April 2019 lalu, ia kemudian resmi menggunakan rumahnya menjadi Gereja Pantekosta di Indonesia Immanuel Sedayu untuk ibadah umat dari berbagai pelosok Indonesia, seperti Papua, Kalimantan, hingga Sumatera. 

Namun, upaya yang dilakukan Sitorus belum juga mendapatkan restu dari warga sekitar. Mereka tetap menolak keberadaan tempat ibadah yang rencananya akan digunakan setiap hari Minggu pukul 08.00 WIB.

"Jangankan papan nama kita beribadah saja sudah dipermasalahkan," ucapnya. 

Sitorus diterima baik warga

Ketua RT 34 Samsuri (52) menceritakan, Sitorus sebagai pendatang diterima baik oleh masyarakat sekitar.

Meski ditinggali mayoritas Muslim, wilayah Dusun Bandut Lor ada beberapa keluarga Nasrani. Mereka hidup rukun berdampingan tanpa ada masalah keagamaan.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com