KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Bahar bin Smith dalam sidang di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (9/7/2019) siang.
Ketua majelis hakim Muhammad Eddison menilai Bahar secara sah dan meyakinkan bersalah atas perbuatannya.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap Bahar bin Smith dengan pidana selama tiga tahun, denda Rp 50 juta. Jika tak dibayar, diganti kurungan selama 1 bulan kurungan," ungkap Eddison.
Sebelumnya, saat sidang tuntutan pada Kamis (13/6/2019), Bahar dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU)
Berikut 5 fakta dari persidangan Bahar bin Smith:
Ia pun kemudian mendekati bendera Merah Putih yang berada di kiri meja majelis hakim dan menciumnya beberapa kali.
Bahar keluar ruang sidang dikawal petugas kepolisian.
Putusan hakim ini direspons peserta sidang dengan ucapan hamdalah. Para pendukung Bahar juga menggemakan takbir di ruang sidang.
Baca juga: Bahar bin Smith Cium Bendera Merah Putih Usai Divonis
Mereka memberikan dukungan dengan melantunkan selawat dan doa. Massa yang berkumpul ini sedang menunggu putusan pengadilan terhadap terdakwa Bahar bin Smith.
Selain itu mereka juga meminta Bahar dibebaskan dari perkara yang menjeratnya.
"Takbir, takbir, siap dukung Habib Bahar... siap dukung Habib Bahar," teriak salah satu orator di atas mobil komando kepada massa pendukung Bahar.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, para pendukung Bahar bin Smith sebagian besar mengenakan kopiah dan sarung.
Bukan hanya para pria, para perempuan berpakaian hitam dan bercadar pun ikut mendukung Bahar.