Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penggalangan Dana Denda Baiq Nuril Kurang Rp 83 Juta Lagi

Kompas.com - 09/07/2019, 13:56 WIB
Karnia Septia,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Penggalangan dana untuk membantu Baiq Nuril Maknun membayar denda, setelah Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Nuril terus dilakukan.

Relawan Paguyuban Korban UU ITE (PAKU ITE), Rudi saat dikonfirmasi mengatakan, penggalangan dana ini dihajatkan untuk membantu membayarkan denda yang ditanggung Nuril dalam kasus UU ITE yang menjeratnya.

Pasca-putusan MA tersebut, Nuril terancam kembali menjalani hukuman enam bulan kurungan dan denda sebesar Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Rudi mengatakan, dari total denda Rp 500 juta, hingga pagi ini jumlah donasi yang telah terkumpul dari warganet untuk Nuril sebesar Rp 417 juta.

Baca juga: Anggota Komisi III Buka Pintu Bila Jokowi Pertimbangkan Amnesti Baiq Nuril

"Masih kurang Rp 83 juta lagi, dan itu dihajatkan untuk membayar denda Nuril," kata Rudi, saat dihubungi, Selasa (9/7/2019).

Rudi melanjutkan, kalaupun nantinya Nuril mendapatkan amnesti dari presiden, maka donasi tersebut akan tetap diberikan kepada Nuril.

Menurut Rudi, denda Rp 500 juta merupakan jumlah yang terlalu besar dan sangat membebani Nuril. Rudi juga mempertanyakan untuk apa denda sebesar itu dibebankan kepada Nuril.

Sebelumnya, donasi untuk kasus Nuril sendiri mulai digalang sejak MA lewat putusan kasasi pada 26 September 2018 menghukum Baiq Nuril 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Baca juga: LPSK Dukung Jokowi Beri Amnesti untuk Baiq Nuril

Vonis hukuman itu diberikan sesuai dengan pelanggaran Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang ITE.

Sejak kasus Nuril mencuat, warganet pun ramai-ramai berdonasi untuk membantu meringankan beban Nuril membayar denda.

Pantauan Kompas.com hingga Selasa siang jumlah donasi lewat kitabisa.com/saveibunuril yang telah terkumpul terus bertambah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com