KOMPAS.com - Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan karyawati PTPN, Siti Aminah (49), warga Desa Kedai Damar, Kecamatan Tebing Tinggi, Sumatera Utara.
Seperti diberitakan sebelumnya, Siti ditemukan tewas dengan tangan terikat di dalam rumahnya pada hari Rabu (26/6/2019).
Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku berjumlah dua dan ternyata masih berstatus pelajar. Para pelaku, AR (14) dan S (16) diduga kuat juga sempat menyetubuhi korban.
Baca fakta lengkapnya berikut ini:
Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Sunadi mengatakan, motif awal kedua pelaku adalah melakukan pencurian.
“Untuk motif pelaku sendiri awalnya mereka ingin menguasai barang milik korban, lalu ketahuan," katanya, Sabtu (6/7/2019).
"Mereka lalu melakukan tindakan memukul dan membekap korban sampai pingsan,” sambungnya.
Usai memukul korban, lanjut Sunadi, para pelaku melakukan tindakan asusila kepada korban.
“Mereka melakukan persetubuhan kepada korban. Tapi kita belum tahu mereka melakukannya saat korban pingsan atau mungkin saat sudah meninggal,” jelasnya.
Baca juga: Karyawati PTPN Diperkosa lalu Dibunuh, Pelakunya Masih Pelajar
Menurut Sunadi, tetangga korban, Siti ditemukan tak bernyawa pertama kali oleh sang kakak, Habibah, pada Kamis (27/6/2019) lalu sekitar pukul 08.00 WIB. Hal itu dibenarkan Sunadi, salah satu warga sekitar.
”Mereka kan buka kedai rokok, namun saat pagi Habibah sampai ke rumah korban, ternyata kok dipanggil tidak nyahut," ujarnya.
"Kemudian didorong pintu rumah ternyata korban di kamar sudah dalam posisi tergeletak dengan keadaan terikat,” sambungnya.
Saat itu korban ditemukan telah meninggal dunia dalam kondisi terikat.