Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengandung B3, 8 Kontainer "Waste Paper" dari Australia Ditahan

Kompas.com - 09/07/2019, 11:23 WIB
Ghinan Salman,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Kantor Bea Cukai Tanjung Perak menindak barang impor berupa sampah kertas atau waste paper berjumlah delapan kontainer berisi 282 bundel seberat 210 ton yang diimpor PT MDI dari Australia.

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak Basuki Suryanto mengatakan, importasi barang berbahaya dan beracun serta dapat mencemari lingkungan itu dimuat di Pelabuhan Brisbane oleh Shipper Oceanic Multitrading yang bersandar di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, pada 12 Juni 2019.

"PT MDI telah mengajukan pemberhentian impor barang (PIB) ke Bea Cukai pada 17 Juni 2019, dilengkapi izin dari Kementerian Perdagangan berupa surat persetujuan impor dan laporan surveyor," kata Basuki di kantor Bea Cukai Tanjung Perak, Selasa (9/7/2019).

Baca juga: Hasil Lab, 38 dari 65 Kontainer Bermuatan Limbah Plastik Mengandung B3

Bagi Bea Cukai Tanjung Perak, upaya penindakan importasi kertas bekas yang terkontaminasi limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) ini adalah upaya penindakan kedua.

Sebelumnya, Kantor Bea Cukai Tanjung Perak juga telah mereekspor impor waste paper asal Amerika pada Juni 2019.

"Ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dan lingkungan Indonesia, khususnya kawasan Jawa Timur, dari sampah-sampah B3 eks impor," ujar dia.

Baca juga: Inovasi Mahasiswa Undip, Ubah Limbah Jelantah Jadi Krayon Warna

Basuki menyampaikan, penindakan terhadap adanya importasi waste paper itu berkat adanya fungsi pengawasan melalui nota hasil intelijen (NHI) dari Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I.

Atas NHI tersebut, lanjut dia, Bea Cukai Tanjung Perak bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menindaklanjutinya dengan melakukan pemeriksaan fisik delapan kontainer yang terkontaminasi berbagai macam sampah rumah tangga.

Di antaranya kaleng bekas, popok bayi bekas, kemasan oli bekas, sampah elektronik, botol plastik, dan alas kaki bekas.

"Hasil pemeriksaan, barang impor itu terkontaminasi sampah spesifik atau limbah B3 dan sampah rumah tangga. KLHK merekomendasikan barang impor itu untuk dilakukan reekspor," kata dia.

Ia menambahkan, barang impor waste paper itu akan segera dilakukan reekspor ke negara asal setelah administrasi pengajuan dari PT MDI diproses.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com