Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

50 Pasangan Suami Istri di Lamongan Bersaing Saat Pilkades Serentak, Ini Alasannya

Kompas.com - 08/07/2019, 13:48 WIB
Rachmawati

Editor

LAMONGAN, KOMPAS.com — Sebanyak 50 calon kepala desa di Pilkades serentak di Lamongan adalah pasangan suami istri.

Rencananya, Pilkades pada September 2019 dilakukan serentak di 385 desa di Lamongan.

Banyaknya pasangan suami istri yang bertarung dalam pemilihan kades serentak nanti mengulang pilkades serentak pada 2016.

Baca juga: Kades Ungkap Terduga Teroris yang Ditangkap di Ponorogo Buron Sejak 2013

Saat itu sebanyak 16 pasangan suami istri maju sebagai cakades dari total calon kades sebanyak 120 orang calon di 53 desa.

"Sekarang ini ada 50 cakades pasangan suami istri yang maju," kata Kabag Pemerintahan Desa Pemkab Lamongan Abdul Khowi kepada Surya.co.id, Minggu (7/7/2019).

Ia mengatakan banyaknya calon kepala desa yang diisi hanya oleh pasangan suami istri karena di desa tersebut masyarakatnya tidak ada yang mau maju menjadi cakades.

Pasangan suami istri yang maju cakades tersebut ada yang incumbent dan ada juga pendatang baru.

Khowi mengaku tidak hafal desa mana saja yang cakadesnya terisi hanya dari pasangan suami istri.

"Ada juga yang dua calon dari kerabat dekatnya," katanya.

Baca juga: Kades Tersangka Korupsi Dana Desa Mengaku Setor Uang ke Oknum Anggota DPRD Tasikmalaya

Munculnya pasangan suami istri itu, selain karena tidak ada rival yang maju, hingga batas pendaftaran hanya ada satu calon yang mendaftar.

"Maka, sebelum pendaftaran ditutup, cakades itu meminta suami atau sebaliknya istri untuk sama-sama maju," katanya.

Bahkan sampai pada perpanjangan masa pendaftaran hingga 20 hari, masih ada sejumlah desa yang hanya memiliki satu calon kepala desa.

"Ya itu, akhirnya calon meminta suami atau istri sama-sama maju. Ada juga yang meminta kerabat dekatnya," kata Khowi.

Menurutnya, secara aturan itu hal itu diperbolehkan. Yang tidak boleh dilaksanakan adalah adanya calon tunggal dan maksimal satu desa hanya ada lima orang calon.

Baca juga: Kades di Tasikmalaya Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 878 Juta

Ia mengatakan keengganan masyarakat untuk maju cakades di suatu desa, bukan soal sedikitnya tanah bengkok atau minusnya pendapatan desa.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com