PADANG, KOMPAS.com — Buntut penyerangan Kantor Satpol PP Padang, Sumatera Barat, Jumat (5/7/2019), satu anak jalanan berinisial W (32) ditetapkan sebagai tersangka.
"Satu orang ditetapkan sebagai tersangka. W diduga menganiaya anggota Satpol PP dengan nama Angga Ari Fernandes," kata Kasat Reskrim Polresta Padang AKP Adrian Wiguna saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (6/7/2019).
Adrian menyebutkan, penganiayaan dilakukan ketika tersangka datang bersama rekan-rekannya ke Kantor Satpol PP Padang dengan membawa senjata berupa besi, kayu, dan lainnya pada Jumat kemarin.
Baca juga: Geram, Anak Punk Serang Kantor Satpol PP Padang
Angga yang saat itu bertugas piket di Kantor Satpol PP memberi tahu W dan rekannya supaya datang pada pagi hari dengan cara baik-baik.
"Namun, tersangka tidak menerimanya dan menyerang korban, menusuk bagian tulang rusuk korban sebanyak 2 kali dengan menggunakan pipa besi. Akibat kejadian tersebut, tulang rusuk korban mengalami luka memar," kata Adrian.
Sementara enam rekan W yang ditangkap Satpol PP Padang dan diserahkan ke Polresta Padang sudah dilepaskan karena dinilai tidak ikut dalam aksi penganiayaan itu.
"Hanya satu yang kami tahan dan ditetapkan jadi tersangka. Enam rekannya tidak kami tahan," ujar dia.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi, Jaksa Agendakan Periksa Kepala Satpol PP Maluku
Sebelumnya diberitakan, sekitar 15 anak jalanan menyerang Kantor Satpol PP Kota Padang, Sumatera Barat, dengan membawa senjata berupa besi, kayu, dan lainnya, Jumat (5/7/2019) pukul 01.00 WIB.
Mereka melakukan penyerangan yang mengakibatkan seorang anggota Satpol PP mengalami luka di bagian perut.
Empat orang saat itu dapat diamankan Satpol PP dan tiga orang lainnya diamankan di Jalan Permindo. Kemudian, tujuh orang itu diserahkan ke Polresta Padang untuk ditindak lebih lanjut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.