Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kondisi Terkini Wanita yang Bawa Anjing Masuk Masjid di Rumah Sakit Jiwa

Kompas.com - 06/07/2019, 06:44 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Caroline Damanik

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Wanita berinisial SM (52) yang membawa anjing masuk ke Masjid Al-Munawaroh, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjalani masa tahanan di Rumah Sakit Jiwa Marzoeki Mahdi, Bogor, Jawa Barat.

Kepala Sub Bagian Hukum dan Organisasi, dan Hubungan Masyarakat RS Marzoeki Mahdi,  Prahardian Priatama mengatakan, SM dirujuk ke RSMM Bogor setelah dipastikan menderita gangguan jiwa oleh tim dokter RS Polri.

"Iya di IGD karena ada rujukan dari Keramat Jati (RS Polri) dan juga ada surat permohonan dari Kapolres untuk dirawat dan diberi pengobatan," katanya kepada Kompas.com saat dihubungi, Jumat (5/7/2019).

Baca juga: Anjing yang Dibawa Masuk Masjid di Sentul Ditemukan Mati, Diduga Tertabrak

SM, lanjut dia, hanya ditemani sang suami tanpa ada pendampingan hukum. Dia ditempatkan di ruangan Srikandi Kelas 1 dengan penjagaan ketat dari aparat kepolisian.

"Enggak ada, karena memang yang diperbolehkan masuk ke ruang rawat hanya suaminya. Di sini satu komplek ada 14 kamar bedanya dia dijaga sekitar 5 polisi," ujarnya.

Dian mengatakan bahwa kondisi SM lebih sedikit tenang namun perawatan intensif akan terus diberikan. Pihaknya pun belum bisa memastikan sampai kapan tersangka penistaan agama ini menjadi tahanan.

"Kondisinya cukup tenang hanya saja komunikasi masih belum baik jadi kami memberi pengobatan saja tergantung dari kecepatan merespons treatment dari dokternya," ungkapnya.

Baca juga: Alasan Wanita Pembawa Anjing ke Masjid Jadi Tersangka meski Punya Riwayat Gangguan Jiwa

Ditemui terpisah, Kapolres Bogor AKBP AM Dicky mengatakan, pihak Polres Bogor memindahkan SM karena mengalami gangguan jiwa namun proses hukum akan berlanjut ke pengadilan.

"Kami melakukan penahanan dan penyidikan juga jalan terus. Untuk masalah gangguan kejiwaan yang dimaksud pada Pasal 44 KUHP itu seluruhnya ditampilkan di persidangan untuk diambil keputusan oleh hakim," ujarnya.

"Pihak Polres Bogor yang memindahkan karena status dia tahanan kalau ahli kejiwaan itu kan hanya merekomendasikan untuk penyakit seperti ini (kejiwaan) perlu perawatan," lanjutnya kemudian.

Dalam kasus ini, pihaknya masih melengkapi berkas pemberitahuan hasil penyidikan atau P21 untuk selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Cibinong.

"Kalau memenuhi unsur terkait pidananya, ya kita pastikan akan kirim ke kejaksaan nantinya akan diperiksa lagi apa yang kurang sebelum nanti diajukan ke pengadilan," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, SM dikenakan Pasal 156a tentang penistaan agama setelah aksinya viral di media sosial Twitter.

Wanita paruh baya ini viral lantaran membawa anjing dan menggunakan alas kaki saat memasuki Masjid Al Munawarah, Sentul, Bogor, Jawa Barat. Dia mempertanyakan suaminya yang dinikahkan di masjid tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com