Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hendak Jual 2 Kulit Harimau Peninggalan Kakek, Pria Ini Ditangkap Polisi

Kompas.com - 05/07/2019, 19:15 WIB
Dewantoro,
Khairina

Tim Redaksi

DELI SERDANG, KOMPAS.com -  Warga Dusun Bandar Meriah, Desa Kaperas, Kecamatan Kutam Baru, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, PS (27) ditangkap petugas Taman Nasional Gunung Leuser pada Senin (1/7/2019) di Simpang Sotong, Jalan Raya Marike, Desa Marike, Kecamatan Kutam Baru. Ia hendak menjual dua lembar kulit harimau sumatera.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi Wilayah I Medan, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Sumatra, Haluanto Ginting saat konferensi pers di Mako SPORC Brigade Macan Tutul, Mariendal, Deli Serdang.

Dijelaskannya, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, Balai Gakkum LHK Wilayah I Sumatera menerima pelimpahan berkas dan tersangka dari Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser pada Selasa (2/7/2019) untuk proses penyidikan.

Baca juga: BKSDA Aceh Terima Kulit Harimau Sumatera Hasil Perburuan

Dari PS, petugas berhasil menyita barang bukti yang disita oleh petugas berupa dua lembar kulit harimau sumatera, satu potongan kecil kulit harimau dan juga tengkorak diduga harimau sumatera, satu buah belati dan ponsel.

"Jadi pengakuan PS, dia ini awalnya bongkar-bongkar rumah, menemukan kulit harimau lalu mencoba menjualnya," katanya.

Modus yang digunakan PS, yang berprofesi sebagai petani untuk menjual kulit harimau masih sangat konvensional, ia tidak menyiarkannya di media sosial, dan bermain tunggal.

Bahkan, sambungnya, PS tidak begitu fasih menggunakan bahasa Indonesia. Kesehariannya dia lebih banyak menggunakan bahasa daerah.

Mengenai barang bukti kulit harimau yang beberapa bagian tidak terpotong rapi dan berwarna gelap, PS mengaku bahwa kulit tersebut milik kakeknya.

"Kata dia ini punya kakeknya. Dan karena lokasi desanya berdekatan dengan TNGL, kemungkinan besar ini dari dalam TNGL. Ini harimau sumatera," kata Haluanto.

Baca juga: BKSDA Pasang Perangkap untuk Beruang yang Serang Manusia di Riau

Saat ini, pihaknya bekerja sama dengan BBTNGL dan juga Polda Sumut untuk proses penyidikan.

PS yang sudah ditetapkan sebagai tersangka juga sudah dititipkan ke Polda Sumut untuk ditahan.

Balai Gakkum LHK, kata dia, tidak memiliki kewenangan melakukan penahanan dan karena itu menitipkannya ke Polda Sumut.

"Pelaku dijerat Pasal 21 ayat 2 huruf D juncto Pasal 40 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman paling lama lima tahun penjara dan denda Rp100 juta," katanya.

Beberapa waktu lalu, Kompas.com menemui PS sebelum dititipkan ke Polda Sumut. PS mengaku tidak tahu berapa kulit harimau tersebut. Menurutnya, sejak dirinya masih kecil, dua kulit harimau tersebut sudah lama ada.

"Itu punya bolang (kakek). Tak tahu saya berapa umurnya. Sudah tua lah," katanya dengan mimik muka kebingungan dan tangan diborgol. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com