Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum Guru yang Cabuli 30 Siswa di Lamongan Diduga Punya Gangguan Psikologis

Kompas.com - 05/07/2019, 09:00 WIB
Hamzah Arfah,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

LAMONGAN, KOMPAS.com - Pihak kepolisian sudah resmi menetapkan SR (41), oknum guru di salah satu Sekolah Dasar (SD) yang ada di Kecamatan Kedungpring, Lamongan, Jawa Timur, sebagai tersangka dalam dugaan kasus pencabulan terhadap 30 siswanya, Kamis (4/7/2019).

Meski sejauh ini, baru dua korban yang berani melaporkan kejadian yang dialami kepada polisi.

Atas perbuatan bejat yang dilakukan kepada para siswanya, SR pun terancam hukuman berat.

Dengan dalam waktu dekat, pihak kepolisian juga bakal memeriksa kejiwaan pelaku yang sudah dengan tega melakukan perbuatan bejat tersebut kepada para siswanya, yang rata-rata masih berusia 11 tahun.

Baca juga: Modus Guru Cabul Lamongan, Ancam Beri Nilai Jelek ke Korban

"Tersangka ini kemungkinan ada gangguan psikologis, nanti akan kami periksa kembali kondisi kejiwaannya dalam waktu dekat," ujar Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Wahyu Norman Hidayat, Kamis (4/7/2019).

Dari dua korban yang sudah melaporkan kejadian yang dialami, pihak kepolisian sudah mendapatkan sejumlah barang bukti kuat. Termasuk, kerusakan di bagian intim salah seorang korban.

Polisi menduga korban dari ulah bejat sang guru cabul ada sekitar 30 siswa, baik siswa laki-laki maupun perempuan.

"Kalau dilihat sekilas memang dia tampak sehat (fisik), tapi psikologis kan butuh pemeriksaan dari ahlinya. Secepatnya akan kami periksakan lagi bagaimana kejiwaannya," tutur dia.

Baca juga: Oknum Guru Diduga Cabuli 30 Murid SD Sejak Oktober 2018

SR dilaporkan oleh orangtua dari dua anak perempuan berusia 11 tahun yang menjadi korban kelakuan bejat pelaku.

Orangtua korban berinisial AG (48) dan HD (37) melaporkan kepada pihak kepolisian tertanggal 10 Mei 2019.

Pihak kepolisian menduga, korban dari oknum guru cabul tersebut lebih dari dua orang orang.

"Terindikasi ada 30 siswa, tapi yang berani lapor baru dua orang. Tidak hanya perempuan, tapi siswa laki-laki juga ada dan kami sudah memintai keterangan dan mereka mengakuinya," kata Wahyu.

Baca juga: 5 Fakta Oknum Guru Diduga Cabuli 30 Siswa SD, Mengaku Spontan hingga Siap Dihukum Berat

Namun Wahyu menjelaskan, selain sudah memeriksa para siswa lain yang telah menjadi korban kelakuan bejat pelaku, pihaknya juga sudah meminta surat pernyataan dari mereka.

Dalam surat pernyataan yang dibuat, mereka pun mengakui pernah mendapat perlakuan tindak senonoh dari pelaku.

"Kami sudah meminta mereka semua (30 siswa yang menjadi korban) untuk membuat surat pernyataan. Tapi, dari 30 siswa, yang baru lapor memang baru dua orang siswa. Makanya kami mengimbau kepada yang lain untuk segera melapor," tutur dia.

Baca juga: Korban Guru Cabul di Lamongan Ada 30, Baru 2 yang Berani Melapor

Pihak kepolisian menjerat SR dengan Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 KUHP, dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

"Namun karena pelaku ini merupakan guru PNS, maka hukuman ditambahkan sepertiganya atau lima tahun. Jadi nanti putusan hukuman akan ditambah sepertiga dari hukuman atau sekitar 5 tahun lagi. Itu sudah ada dan diatur oleh Undang-Undang, di Pasal 65 KUHP," jelas Wahyu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com