MAKASSAR, KOMPAS.com – Seorang calon penumpang Sriwijaya Air, Claudiano Lemos Soares, warga Perumahan Taman Goysen Makassar terpaksa diamankan petugas Avsec Terminal Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar.
Ia melakukan pemukulan terhadap seorang staf maskapai Sriwijaya Air, Ruslan Achmad, warga Prumahan Griya Batas Kota, Kabupaten Maros, Kamis (4/7/2019).
Menurut Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Polisi Dicky Sondani, pemukulan ini terjadi saat pelaku hendak menumpangi pesawat Sriwijaya Air dengan nomor penerbangan SJ-591 dengan rute Makassar-Cengkareng.
Baca juga: Diduga Jadi Pelaku Pemukulan Seekor Kucing, Remaja Ini Ditahan
Pelaku yang mendatangi ruangan customer service Sriwijaya Air di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar terlibat percekcokan dengan dengan staf maskapai.
Pesawat yang hendak ditumpangi pelaku mengalami penundaan pemberangkatan dari jadwal pukul 09.30 Wita menjadi 12.30 Wita.
Pelaku meminta penerbangannya untuk dialihkan ke pesawat lainnya agar bisa berangkat secepatnya, karena ingin melakukan penerbangan ke luar negeri.
Di situlah terjadi pertengkaran hingga berakhir pada pemukulan terhadap bagian wajah korban.
Baca juga: [KLARIFIKASI] Isu Pemukulan oleh Oknum Brimob hingga Korban Tewas Saat Kerusuhan 22 Mei
Petugas Avsec bandara dibantu anggota TNI AU datang mengamankan suasana dan membawa pelaku ke posko pengamanan.
“Pelaku dan korban sudah dibawa ke markas Polsekta Bandara untuk diproses. Korban mengaku telah dipukul sebanyak 1 kali di bagian pelipis sebelah kanan oleh pelaku. Sedangkan pelaku mengaku, ia melakukan pemukulan, karena tidak terima istrinya didorong sampai terjatuh ke kursi saat terjadi keributan. Pelaku juga telah meminta maaf atas tindakan yang telah dilakukannya,” katanya.
Sementara itu, Humas Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, Dian Permatasari yang dikonfirmasi membenarkan adanya kasus pemukulan yang dilakukan calon penumpang kepada staf maskapai Sriwijaya Air.
“Memang ada kasus pemukulan itu, tapi sudah diserahkan ke aparat Polsekta Bandara untuk proses lanjut. Karena staf maskapai tetap akan melanjutkannya hingga ke ranah hukum,” singkatnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.