Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Dana Hibah Rp 3,8 M, Mantan Ketua PSSI Kota Pasuruan Ditahan

Kompas.com - 04/07/2019, 14:34 WIB
Achmad Faizal,
Khairina

Tim Redaksi


SURABAYA, KOMPAS.com - Edy Heri Respati, mantan Ketua Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Kota Pasuruan ditetapkan tersangka oleh polisi atas dugaan korupsi dana hibah Pemkot Pasuruan, Jawa Timur senilai lebih dari Rp 3,8 miliar.

Selain memotong honor pemain amatir, modus lainnya dengan mengajukan proposal fiktif.

"Honor pemain amatir diajukan Rp 1,5 juta per pemain, namun yang diterimakan kepada pemain hanya 200 ribu sampai 400 ribu," kata Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Amran Asmara, Kamis (4/7/2019).

Baca juga: Sidang Kasus Mafia Bola: Anggota Komite Wasit PSSI Sebut Terima Uang Rp 30 Juta untuk Buang Suara

Kata Amran, total dana hibah untuk kegiatan PSSI Cabang Kota Pasuruan periode 2013 hingga 2015 sebesar lebih dari Rp 15,2 milliar.

Total nilai kerugian negara yang dihitung Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) dari kasus tersebut lebih dari Rp 3,8 miliar.

"Dari jumlah itu, total kerugian negara yang dihitung mencapai lebih dari 3,8 milliar," jelasnya.

Baca juga: Mantan Kapolda Metro Jaya Siap Maju Jadi Ketua Umum PSSI

Penyidik menurut Amran masih terus melalukan pendalaman penyidikan untuk mengungkap pelaku lain.

"Yang sudah diperiksa sampai saat ini sudah ada 82 orang," jelasnya

Atas kasus ini, tersangka ditahan di Mapolda Jatim, dan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang no 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang no 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman paling singkat 4 tahun, dan paling lama seumur hidup. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com