Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Alasan Polisi Belum Mengungkap Pelaku Teror terhadap Direktur Walhi NTB

Kompas.com - 04/07/2019, 10:31 WIB
Idham Khalid,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Advokat pembela HAM Dwi Sudarsono meminta Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) mengambil alih kasus dugaan rencana pembunuhan dan pembakaran rumah Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia ( Walhi) NTB, Murdani.

Dwi menilai, belum adanya titik terang mengenai pelaku, karena Polres Lombok Tengah keterbatasan alat untuk melacak keberadaan pelaku.

"Polda NTB harus mengambil alih pemeriksaan kasus ini, karena Polres Lombok Tengah tidak memiliki teknologi untuk menemukan pemilik akun Facebook yang dicurigai sebagai pelaku," ujar Dwi dalam jumpa pers, Rabu (3/7/2019).

Baca juga: Direktur Walhi NTB Diteror, Rumah Dibakar dan Dugaan Percobaan Pembunuhan

Dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada Maret lalu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah menyatakan bahwa penyidik belum menemukan tersangka atau pelaku dari kejadian ini. Ada 4 hal yang menjadi alasan.

Pertama, polisi menerangkan bahwa pihaknya belum memeroleh bukti yang mengarah terhadap pelaku pembakaran. Kedua, polisi belum menemukan saksi yang melihat secara langsung maupun saksi petunjuk yang mengetahui saat pelaku melakukan pembakaran.

Ketiga, dari hasil ekstrak data ponsel milik orang yang dicurigai terkait permasalahan tambang, tidak ditemukan kejanggalan, baik percakapan maupun komunikasi pesan singkat atau SMS.

Keempat, dari hasil pengecekan kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di tempat kejadian perkara, tidak terdapat dokumen rekaman di dalamnya. Sebab, saat itu CCTV tidak aktif bukan karena terhalang sesuatu.

Baca juga: Ratusan Warga dan Aktivis Desak Pembakar Rumah Direktur Walhi NTB Ditangkap

Menanggapi alasan tersebut, Dwi meminta polisi mengklasifikasi 33 saksi dan mendalami pemeriksaan saksi-saksi yang diduga paling mengetahui kasus ini. Kuasa hukum Murdani juga meminta penyidik memeriksa saksi lain yang disebut dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Teror terhadap Murdani dan keluarganya terjadi pada 28 Januari 2019 lalu, di Dusun Gundul Desa Menemeng, Kecamatan Pringgarata, Lombok Tengah.

Murdani mencurigai, pembakaran rumahnya dilakukan oleh orang yang merasa keberatan atas apa yang dilajukannya bersama warga, yaitu menolak tambang pasir atau galian ilegal di dusun tempat tinggalnya.

Pelaku menyebabkan terbakarnya ruangan rumah dan dua mobil milik Murdani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com