KARAWANG, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Karawang menunda pelaksanaan pleno penetapan calon anggota DPRD Karawang terpilih pada Pemilu 2019. Semula pleno tersebut rencananya dilakukan pada hari ini, Rabu (3/7/2019).
Ketua KPU Karawang Miftah Farid mengatakan, penundaan tersebut dilakukan berdasarkan arahan KPU Jawa Barat perihal Rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Karawang pada Pemilu 2019.
"Penundaan tersebut tidak hanya Karawang tapi banyak juga KPU kabupaten/kota lainnya," katanya.
Baca juga: Ditimbang, Berat Badan Satia Bocah Obesitas Asal Karawang Naik Jadi 101 Kg
Untuk menetapkan calon anggota DPRD, KPU Karawang akan menunggu surat dari Mahkamah Konstitusi RI dan KPU RI terkait Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
Sesuai tahapan, penetapan perolehan kursi dan calon terpilih dilaksanaka pada 1 hingga 4 Juli. Di Karwang sendiri tidak ada gugatan untuk DPRD kabupaten.
"Karawang termasuk 14 kabupaten/kota di Jabar yang tidak ada gugatan untuk DPRD kabupaten/kota," katanya.
Baca juga: Tiba di RSUD Karawang, Satia Bocah Obesitas 97 Kg Merengek Minta Mainan Beko
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.