Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bandingkan Jokowi dengan Nabi di Facebook, Seorang Pegawai Hotel Ditangkap

Kompas.com - 03/07/2019, 15:18 WIB
Heru Dahnur ,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

PANGKAL PINANG, KOMPAS.com - Seorang pegawai hotel berinisial JA (22) warga Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, diamankan polisi karena diduga telah menyebarkan ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi melalui akun Facebook miliknya.

JA yang kini berstatus tersangka ditahan di Mapolda Kepulauan Bangka Belitung berdasarkan laporan polisi LP/B-328/VI/2019/BABEL/SPKT.

"Pelaku ditangkap terkait ujaran kebencian dan menyebarkan hasutan dan konten hoaks di media sosial," kata Direktur Reskrimsus Kombes Indra Krismayadi kepada awak media di Mapolda Babel, Rabu (3/7/2019).

Baca juga: Polda Bali Tangkap Pelaku yang Sebar Ujaran Kebencian Terkait Makar

Indra menuturkan, tim Cyber Ditreskrimsus Polda Babel menerima laporan adanya postingan yang dinilai melecehkan Jokowi oleh akun Facebook bernama Juranda Konyoll pada 11 Juni 2019.

Dalam akun tersebut, menyoal rencana Jokowi mengundang maskapai asing untuk menstabilkan harga tiket pesawat.

"Dalam kalimat itu, tersangka juga menambahkan, 'mantap, lanjutkan wkwkk gobl*k," ujar Indra.

Tidak berhenti sampai di situ, tersangka juga menulis bahwa Presiden lebih tinggi derajatnya dari pada nabi.

"Hina presiden langsung ditangkap, hina nabi cukup minta maaf," ujar Indra menirukan postingan di Facebook.

Baca juga: Sebarkan Ujaran Kebencian Kepada Kepala Negara, PNS di Aceh Ditangkap

Bahkan tersangka juga menambahkan kalimat dalam bahasa daerah yang bermakna kasar. 

Atas tindakannya itu, tersangka dijerat Pasal 45 dan Pasal 28 Undang-undang Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 207 dan 208 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara serta denda Rp 1 miliar.

"Kami imbau masyarakat agar bijak bermedia sosial. Jangan menyebarkan ujaran kebencian atau fitnah. Kalimat ujaran tanpa bukti bisa berbahaya," ucapnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com