Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dijerat Pasal Makar, 5 Aktivis RMS Terancam Penjara Seumur Hidup

Kompas.com - 03/07/2019, 13:16 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com — Lima aktivis Republik Maluku Selatan (RMS) yang ditangkap di sebuah rumah di Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.

Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Ipda Julkisno Kaisupy mengatakan, penyidik menjerat kelima tersangka dengan Pasal 106 dan atau Pasal 110 KUHP tentang perbuatan makar dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Baca juga: Ini Aktivitas Makar 5 Tokoh RMS yang Ditangkap di Pulau Haruku

“Kelima tersangka dijerat pasal makar dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara,” kata Julkisno, kepada Kompas.com, Rabu (3/7/2019).

Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap mereka serta memeriksa barang bukti yang disita saat penangkapan.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah ditahan di sel tahanan Polres Pulau Ambon,” ujar Julkisno.

Dari pemeriksaan penyidik, aktivitas kelima tersangka telah bertentangan dengan Pancasila dan undang-undang yang berlaku. Sebab, mereka telah melakukan kegiatan yang menjurus pada upaya makar.

Baca juga: Jadi Koordinator RMS, Pensiunan PNS Berumur 80 Tahun Ditangkap Polisi

Sebelumnya, lima tokoh dan simpatisan Republik Maluku Selatan (RMS) diamankan petugas kepolisian di salah satu rumah di Desa Hulaliu, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.

Rumah tersebut disinyalir dijadikan pusat aktivitas organisasi terlarang tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com