Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karyawan BRI Manado Jadi Tersangka Kredit Fiktif Senilai Rp 4,5 Miliar

Kompas.com - 03/07/2019, 09:33 WIB
Skivo Marcelino Mandey,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MANADO, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara menetapkan dua orang tersangka kasus korupsi dana kredit usaha rakyat (KUR) Bank Rakyat Indonesia (BRI), Selasa (2/7/2019).

Diketahui kedua tersangka tersebut bernama SJT alias Aya, dan AHP alias Midun.

Tersangka Aya selaku Account Officer di Kantor Cabang BRI (Persero) Tbk, Boulevard Manado.

Sedangkan Midun selaku pihak ke tiga (perantara) yang melakukan pengajuan kredit bermasalah atau fiktif dengan membuat persyaratan palsu.

Aya ditetapkan tersangka berdasarkan surat Nomor: B-951/R.1/Fd.1/07/2019 tanggal 2 Juli 2019. Sementara Midun berdasarkan surat Nomor: B-952/R.1/Fd.1/07/2019 tanggal 2 Juli 2019.

Baca juga: 2 Karyawan BRI Tersangka Kredit Fiktif, Jaksa Sebut Ada Keterlibatan Pimpinan Cabang

Saat ini kedua tersangka sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Malendeng, Manado.

Penyidik melakukan penahanan kepada kedua tersangka masing-masing selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 2 Juli 2019 sampai tanggal 21 Juli 2019.

Sebelumnya, kedua tersangka dimintai keterangan dari pukul 11.00 Wita sampai pukul 15.00 Wita di Kejati Sulut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulut, Yoni Mallaka mengatakan, proses kasus ini berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor: Print-01/R.1/Fd.1/06/2019 tanggal 06 Juni 2019 tentang dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit program KUR dan non KUR tahun 2016-2017 pada BRI Boulevard Manado.

Baca juga: Tersangka Kredit Fiktif 10 Miliar, Mantan Pegawai Bank BRI Surabaya Ditahan

Berawal dari kredit macet

Pada tahun 2016-2017, BRI Boulevard Manado menyalurkan kredit jenis program, yakni kredit pangan non-KUR dan kredit KUR ritel.

Kredit program itu dilaksanakan oleh pegawai BRI dengan jabatan Account Officer.

Kredit pangan non-KUR dan kredit KUR ritel pada tahun 2016-2017 ditemukan masalah yakni tidak terbayarkannya angsuran kredit terhadap beberapa debitor yang menggunakan syarat kredit palsu atau tidak sesuai dengan usaha yang ada kemudian menjadi kredit macet.

Setelah dilakukan audit investigasi, kredit yang kemudian bermasalah tersebut semua diprakarsai oleh Account Officer (tersangka SJT alias Aya).

"Dan sampai bulan April 2018 terdapat kerugian negara sebesar Rp 4.543.033.604," katanya seperti dikutip dari rilis tertulis, Selasa.

Baca juga: Penjelasan BRI Terkait Dugaan Pegawainya Korupsi Uang Rp 1 Miliar untuk Judi Online

Mallaka juga mengatakan, pasal yang disangkakan kepada para tersangka yaitu Pasal 2, Pasal 3, Pasal 9, Pasal 11 dan Pasal 18 ayat (1), (2), (3), Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Perlu dilakukan penahanan terhadapnya berdasarkan bukti permulaan yang cukup Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP Ayat (1)," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com