Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil Kakek Ini Dibawa Kabur Teman Kencannya Saat "Check In" di Hotel

Kompas.com - 02/07/2019, 17:15 WIB
Agie Permadi,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Seorang wanita muda berinisial A (20), nekat membawa kabur mobil milik seorang kakek berinisial GH (80) yang merupakan teman kencannya saat check in di hotel di wilayah Kecamatan Cidadap, Bandung, Jawa Barat (Jabar).

Kapolsek Cidadap AKP Rina menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada 17 Juni. Saat itu, GH dan AN melalui sambungan telepon janjian untuk bertemu sekira pukul 14.00 WIB.

Setelah bertemu mereka kemudian pergi bersama ke sebuah hotel di Kawasan Setiabudhi dan menyewa sebuah kamar.

Saat berada di dalam kamar, GH pergi ke toilet. Saat itulah AN memanfaatkan kesempatan tersebut untuk membawa lari mobil GH.

"Saat korban ke toilet dan pada saat itu tersangka ada kesempatan untuk mengambil kunci mobil," kata Rina, di Mapolsek Cidadap, Selasa (2/7/2019).

Baca juga: 6 Fakta Kakek 92 Nikahi Nenek 79 tahun, Cinta dari Kayu Bakar hingga Batal Diarak

Setelah mendapatkan kunci mobil, tersangka AN kemudian keluar dari kamar untuk menemui rekannya yang sudah menunggu di hotel tersebut. 

Komplotan itu kemudian mengambil mobil Brio bernopol D 1139 AGG milik korban.

Korban yang keluar dari kamar mandi bingung karena tersangka sudah tidak berada di kamar. GH juga mendapati kunci mobilnya hilang.

Ia kemudian mengecek kendaraanya yang diparkir di hotel, dan benar saja mobilnya tersebut raib dibawa kabur teman wanitanya.

Korban  yang menyadari hal itu langsung melaporkannya ke Mapolsek Cidadap.

Berbekal laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap para pelaku yakni AN (20) dan rekan komplotannya berinisial AJ, IH, AR, dan EW di kediaman mereka masing-masing.

"Aksinya ini sudah di-setting dan direncanakan oleh mereka untuk melakukan pencurian pemberatan tersebut," ujarnya.

Baca juga: Cerita Seorang Kakek 92 Tahun Nikahi Nenek 79 tahun, Saling Cinta karena Kayu Bakar

Menurut Rina, tersangka dan AN ini sudah kenal sebelumnya. Bahkan pertemuan telah dilakukan berkali-kali. 

Dari hasil pemeriksaan, komplotan ini mengaku baru pertama kali melakukan aksinya. Adapun motif tersangka ingin memiliki kendaraan korban dan menjualnya untuk kebutuhan mereka masing-masing.

Mobil milik korban sudah ditawarkan dan sudah dibeli penadah dengan harga Rp 85 juta.

Tersangka AN mengaku mengenal korban setelah dikenalkan temannya. 

 

AN dan komplotannya dikenakan Pasal 363 tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com