Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejati: Pengurus Siap Serahkan Aset YKP Ke Pemkot Surabaya

Kompas.com - 02/07/2019, 14:04 WIB
Achmad Faizal,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyhadi mengatakan, pengurus Yayasan Kas Pembangunan (YKP) bersedia menyerahkan seluruh aset YKP kepada Pemkot Surabaya.

Didik mengatakan, hal itu disampaikan Ketua Dewan Pembina YKP usai diperiksa penyidik Kejati Jatim pekan lalu.

Pernyataan Ketua Dewan Pembina YKP Sartono itu sempat direkam penyidik. Dalam rekaman video tersebut, Sartono dengan membacakan surat resmi, mengaku telah menggelar rapat khusus menyikapi proses hukum di Kejati Jatim.

"Intinya pengurus siap menyerahkan aset YKP kepada Pemkot Surabaya," kata Didik, Selasa (2/7/2019).

Baca juga: Kejati Jatim Tahan Pencairan Deposito Rp 30 Miliar Oknum Pengurus YKP

Selain bersedia menyerahkan aset, Dewan Pembina YKP juga sepakat mengundurkan diri dari pengurus YKP. Dirinya dan sejumlah pengurus YKP mengaku ditunjuk mantan Wali Kota Surabaya, Sunarto, pada 2002 sebagai pengurus YKP.

Meski pengurus bersedia menyerahkan aset YKP kepada Pemkot Surabaya. Didik menjamin penyidikan akan terus berjalan.

"Kami sudah meminta BPKP untuk mengaudit aset YKP," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejati Jatim mencium aroma penyalahgunaan aset negara di yayasan yang dibentuk oleh Pemkot Surabaya sejak 1951 itu.

YKP dibentuk dengan aset awal berupa tanah 3.048 persil dari Pemkot, yaitu tanah negara bekas Eigendom verponding.

Baca juga: Bambang DH Senang Ada Penegak Hukum yang Semangat Ungkap Kasus YKP

Sejak pendirian, YKP selalu diketuai oleh wali kota Surabaya. Wali kota Surabaya terakhir yang menjabat yakni Sunarto pada 1999.

Karena ada ketentuan UU No. 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah, kepala daerah tidak boleh rangkap jabatan. Akhirnya tahun 2000, Wali Kota Sunarto mengundurkan diri dan menunjuk Sekda Yasin saat itu sebagai ketua.

Pada 2002, Sunarto menunjuk dirinya lagi dan sembilan pengurus baru memimpin YKP. Sejak saat itu pengurus baru itu mengubah AD/ART dan ada dugaan melawan hukum dengan memisahkan diri dari Pemkot Surabaya.

Hingga 2007, YKP masih menyetor ke kas Pemkot Surabaya. Namun, setelah itu YKP dan PT YEKAPE yang dibentuk YKP berjalan seolah diprivatisasi oleh pengurus hingga asetnya saat ini berkembang mencapai triliunan rupiah.

Selain memeriksa pengurus YKP, dalam hal ini penyidik Kejati Jatim juga sudah memeriksa mantan Wali Kota Surabaya Bambang Dwi Hartono dan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sebagai saksi pelapor. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com