Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selundupkan Narkoba ke Bali, Warga Nepal Sembunyikan Sabu di Saluran Pencernaan

Kompas.com - 02/07/2019, 12:38 WIB
Kontributor Bali, Robinson Gamar,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Petugas Bea Cukai Ngurah Rai bersama Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar menangkap 2 orang pria warga negara Nepal, dengan inisial NMG (33) dan JKT (27). Keduanya ditangkap karena berusaha menyelundupkan narkoba ke Bali.

NMG tiba sekitar pukul 01.15 Wita menggunakan pesawat Air Asia FD 398 rute Bangkok-Denpasar. Setelah melewati pemeriksaan x-ray, petugas Bea Cukai kemudian melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap barang bawaan miliknya.

Petugas kemudiaan memeriksa tubuh pelaku dengan rontgen di rumah sakit. Hasilnya, terdapat indikasi adanya benda mencurigakan di dalam saluran pencernaan NMG.

Diduga, pelaku menyimpan narkoba jenis Sabu di saluran pencernaannya.

Baca juga: Pengedar Sembunyikan Sabu di Sandal

"Setelah dilakukan upaya pengeluaran, kedapatan bahwa benda mencurigakan di dalam saluran pencernaan yang bersangkutan adalah narkotika," kata Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai Himawan Indarjono dalam keterangan pers di Kuta, Bali, Selasa (2/7/2019).

Baca juga: Meronta dan Berusaha Kabur, Kaki Pengedar Sabu Ditembak

Setelah menangkap NMG, petugas Bea Cukai berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk pengembangan lebih lanjut. Dari hasil pengembangan, polisi berhasil meringkus JKT yang tiba sehari sebelumnya di Bali.

JKT ditangkap di salah satu pusat perbelanjaan di Bali.

Dari NMG, petugas menyita narkoba jenis methamphetamine yang dikemas dalam 63 bungkusan plastik seberat total 506,53 gram netto. Sedangkan, dari tangan JKT, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah plastik kemasan roti berisi kristal bening seberat 216,89 gram netto.

Total, polisi berhasil mengamankan barang bukti seberat 723,42 gram netto.

Baca juga: Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 9 Kilogram di Palembang

Atas perbuatannya, NMG dan JKT dapat dijerat dengan tuntutan hukuman maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com