Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menambang di Hutan, Ratusan Alat Berat Perusahaan Tambang Disegel

Kompas.com - 01/07/2019, 22:30 WIB
Kiki Andi Pati,
Farid Assifa

Tim Redaksi

 

 

KENDARI, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Bareskrim Polri menyegel ratusan alat berat milik perusahaan pertambangan yang berada di kawasan Mega Industri PT Obsidian Stainless Steel (OSS) yang berlokasi di Desa Tanggobu, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe. 

Penyegelan ratusan alat berat itu karena PT OSS diduga melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

“Tim penyidik Tidpiter Ditreskrimsus Polda Sultra bersama Tidpiter Bareskrim Mabes Polri melakukan sidak pada Jumat 28 Juni lalu, dan tim yang dipimpin wakapolda menemukan adanya kegiatan penggalian tanah uruk yang berada dalam kawasan hutan produksi, tanpa memiliki IPPKH," kata Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Golden Hart di Mapolda Sultra, Senin (1/7/20219).

Selanjutnya, pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan dan segera melakukan gelar perkara. Hingga saat ini, penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) telah meminta keterangan ahli dari dinas kehutanan, selanjutnya beberapa saksi lainnya.

Baca juga: Cium Bau Busuk, Warga Aceh Timur Demo Perusahaan Tambang

Atas temuan itu, lanjut Harry, PT OSS telah melanggar Pasal 158 UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan minerba dan belum memiliki IUP.

Selain itu, PT OSS juga melanggar pasal 89 ayat (2) huruf a, b Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Adapun beberapa alat berat PT OSS yang disegel, yakni 81 dump truck,
33 eksavator, dua loader, satu buldoser.

Kapolda Sultra Brigjen Pol Iriyanto mengatakan bahwa PT OSS merupakan kontraktor dari PT Virtue Dragon Nikel Indonesia (VDNI).

VDNI sendiri merupakan perusahaan asal Negara China yang berinvestasi triliunan rupiah di kawasan Mega Industri Konawe.

"Ya, proses sesuai ketentuanlah itu. Kita lagi teliti, itu kontraktor Virtu kan. Yang jelasnya kita tindak sesuai aturan yang berlaku," tandas Iriyanto.

Ia menjelaskan bahwa tindakan kepolisian tersebut tidak berkaitan dengan kerusakan lingkungan.

Ada oknum "bermain"

Dihubungi terpisah, Site Manager PT OSS (Obsidian Stainless Steel), Rusmin Abdul Gani, mengaku tidak mengetahui lokasi pengambilan tanah uruk itu masuk ke kawasan hutan.

Dijelaskannya, PT OSS hanya membeli tanah uruk untuk timbunan dari kontraktor. Soal apakah kontraktor membeli tanah itu kepada pemilik lahan, pihaknya tidak tahu proses izinnya seperti apa.

"Kontraktor ini ada beberapa di antaranya Buana Celebes dan warga setempat yang juga menjadi kontraktor dan menyuplai tanah untuk PT OSS, “kata Rusmin dikonfirmasi, Senin malam.

Adapun soal penyegelan sejumlah alat berat milik PT OSS, pihaknya juga akan menyelidikinya secara internal. Sebab, alat berat milik PT OSS yang berada di lokasi pengerukan tanah tidak diketahui oleh pimpinan perusahaan dan diduga ada oknum yang bermain.

“Kenapa sampai ada 30 dump truck milik PT OSS di lokasi, sebab alat berat PT OSS itu untuk pengangkutan secara internal saja, mulai dari jeti sampai pabrik. Kita akan selidiki secara internal dan kita mungkin akan mencari oknumnya," tegasnya.

Baca juga: 7 Fakta Bencana Alam di Bengkulu, 4 Penyebab Banjir hingga Perusahaan Tambang Bantah Jadi Biang Keladi Bencana

Kendati demikian, Rusmin yang baru menjabat sebagai Site Manager PT OSS ini menegaskan tetap mendukung upaya hukum yang dilakukan kepolisian. Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan komunikasi, memberikan keterangan agar proses ini jelas dan terang benderang, dan siapa yang bertanggung jawab.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com