Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Fakta Pidato Mahfud MD di Malang, Pentingnya Ada Oposisi hingga Ubah Sistem Coblosan DPR

Kompas.com - 01/07/2019, 19:25 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengusulkan sistem pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggunakan sistem proporsional tertutup.

Menurutnya, sistem tersebut lebih efektif dan selektif untuk memilih kualitas para anggota DPR dibandingkan dengan sistem proporsional terbuka yang dilakukan saat ini.

Usulan tersebut disampaikan Mahfud saat menjadi pembicara dalam acara Halal bi Halal KAHMI Rayon Brawijaya di Kota Malang, Minggu (30/6/2019).

Selain menyoroti masalah pemilihan DPR, Mahfud juga menyinggung isu rekonsiliasi pasca-pemilu.

Menurutnya, rekonsiliasi tidak selalu berarti bergabung dengan pemerintah atau pemenang pemilu.

Berikut ini fakta di balik pidato Mahdfud MD:

1. Alasan Mahfud usulkan sistem proporsional tertutup

Ilustrasi sidang paripurnaKOMPAS.com/NABILLA TASHANDRA Ilustrasi sidang paripurna

Mahfud menilai, penerapan sistem proporsional terbuka menimbulkan banyak masalah, antara lain akan marak transaksi politik uang. Selain itu, sistem tersebut hanya menguntungkan calon yang populer.

"Sekarang proporsional terbuka ternyata di lapangan menimbulkan masalah. Orang yang populer tapi tidak punya ideologi yang sesuai dengan partai," katanya saat menjadi pembicara dalam Halal bi Halal KAHMI Rayon Brawijaya di Kota Malang, Minggu (30/6/2019).

Mantan Ketua MK itu lalu mencontohkan fenomena masuknya artis sebagai calon anggota legislatif.

Artis yang sudah punya modal keterkenalan sangat berpotensi menggeser calon yang berasal dari kader partai.

"Sehingga yang berjuang dari bawah tersingkir oleh artis. Bahkan partai-partai sengaja merekrut artis," jelasnya.

Baca juga: Mahfud MD Usulkan Pemilihan Sistem Proporsional Tertutup untuk DPR, Ini Sebabnya

2. Berpotensi mendistorsi perjuangan partai

Ilustrasi sidang paripurna: Suasana rapat paripurna pengesahan Perppu Pilkada menjadi Undang-Undang, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (20/1/2015).KOMPAS.com/Indra Akuntono Ilustrasi sidang paripurna: Suasana rapat paripurna pengesahan Perppu Pilkada menjadi Undang-Undang, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (20/1/2015).

Menurut Mahfud, sistem pemilihan terbuka yang diterapkan saat ini juga berpotensi mendistorsi perjuangan partai.

Sebab, perwakilan yang lolos ke parlemen tidak memahami ideologi perjuangan partai.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com