Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Suami Bunuh Istrinya karena Sering Marah-marah dan Tak Mau Diantar Kerja

Kompas.com - 01/07/2019, 14:53 WIB
Idon Tanjung,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Satreskrim Polresta Pekanbaru, Riau, menangkap seorang pria berinisial AR (25) yang membunuh istrinya, Hernita Krisdayanti (21). Pelaku ditangkap dalam perjalanan saat melarikan diri ke arah wilayah Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Awaluddin Syam mengungkapkan, dari pemeriksaann sementara pelaku mengaku membunuh korban karena istrinya sering marah-marah dan tak mau diantar kerja.

"Hasil pemeriksaan sementara, motifnya cemburu. Pelaku cemburu karena istrinya suka marah-marah, tidak boleh diantar kerja dan tidak dijemput pulang kerja," ungkap Awaluddin saat diwawancarai wartawan usai upacar HUT Bhayangkara ke-73 di Mapolresta Pekanbaru, Senin (1/7/2019).

Baca juga: 6 Fakta Penganiayaan Anggota TNI di Kelab Malam, Adu Mulut hingga Tewas di Lokasi

Namun, sambung dia, motif sebenarnya pelaku masih didalami penyidik.

Mantan Kasat Reskrim Dumai ini menjelaskan, tersangka AR membunuh istrinya pada Minggu (30/6/2019) sekitar pukul 02.00 WIB.

Pembunuhan terjadi di Jalan Toman, Kelurahan Muara Fajar, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru.

Setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan satu buah bantal dan kain sarung yang diduga dijadikan alat oleh pelaku membunuh istrinya.

Jasad korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau untuk dilakukan autopsi.

"Hasil pemeriksaan medis, tidak ada luka benda tajam. Tapi kita masih menunggu hasil autopsi," kata Awaluddin.

Baca juga: Adu Mulut di Pasar, Seorang Suami Tikam Istri hingga Tewas

Petugas mendapat informasi bahwa pelaku kabur ke arah Medan. Petugas langsung melakukan pengejaran.

"Pelaku dapat kita cegat di wilayah Bengkalis, Riau. Saat ini pelaku kita tahan untuk dilakukan penyidikan," ujar Awaluddin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com