Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Sebenarnya Pengumuman Hasil PPDB SMA dan SMK Banten Ditunda

Kompas.com - 01/07/2019, 09:22 WIB
Acep Nazmudin,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Pengumuman hasil Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMK di Provinsi Banten ditunda dari jadwal seharusnya yaitu pada Sabtu (29/6/2019).

Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, penundaan dilakukan lantaran adanya perubahan Permendikbud No 15 tahun 2018 menjadi Permendikbud Nomor 20 tahun 2019 dimana kuota untuk jalur prestasi naik dari 5 persen menjadi 15 persen. 

"Kan di Permendikbud ada peraturan bilang bahwa kuota  5 persen jadi 15 persen, akhirnya kan ada pendaftar yang tadinya ditolak jadi diterima," kata Wahidin kepada wartawan di Kantor Gubernur Banten, Senin (1/7/2019).

Baca juga: Pengumuman PPDB SMA/SMK Banten Ditunda karena Belum Dilaporkan ke Gubernur

Wahidin mengatakan, dia sempat meminta pengumuman dilakukan tepat waktu agar tidak menimbulkan persepsi negatif dari masyarakat.

Namun ternyata, implementasi penambahan kuota tersebut tidak bisa selesai satu hari hingga menyebabkan pengunduran pengumuman. 

"Persoalannya sekda dan teman-teman masih ada data yang belum diolah, data terus masuk, diumumkan selisih satu hari," kata dia. 

Baca juga: Sistem Zonasi, Orangtua Siswa di Banten Khawatir Anaknya Gagal Masuk SMA Negeri

Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Al Muktabar mengatakan, pengumuman hasil PPDB sudah dilakukan serentak di seluruh SMA/SMK di Provinsi Banten pada Minggu (30/6/2019).

Melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, pihaknya sudah mengirimkan surat edaran ke sekolah - sekolah agar pengumuman dilakukan serentak pukul 13.00 WIB.

"Sekarang sudah clear semua, kalau ada yang belum, tidak boleh, perintah  manajerialnya itu jam 13.00 WIB kemarin Minggu sudah harus diumumkan," kata Muktabar.  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com