Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Pungli Agar Siswa Naik Kelas, Kepsek dan 2 Guru Terjaring OTT

Kompas.com - 01/07/2019, 05:28 WIB
Rachmawati

Editor

PALANGKARAYA, KOMPAS.com - Oknum kepala sekolah salah satu SMP Negeri Palangkaraya, SA dan dua orang guru terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim Kejaksaan Negeri setempat.

SA dan dua oknum menerima sejumlah yang diduga terkait keinginan agar siswanya bisa naik kelas. Saat OTT, petugas mengamankan total uang Rp 1,5 juta di dalam tiga amplop yang berisi uang pecahan Rp 100.000. Setiap amplop berisi uang Rp 500.000

"Ini suatu kekhilafan. Saya ingin hal ini tidak terjadi lagi. Mohon maaf juga kepada guru-guru yang lain. Tidak ada niat saya yang tidak baik. Semua anak murid, baik mampu dan tidak mampu semua bisa kita tampung,” kata SA saat di kantor Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Minggu (30/6/2019).

Baca juga: Takut Kena OTT, Warga Satu Kecamatan Enggan Ikut MTQ

SA mengaku khilaf dan menyesal. Ia juga terlihat pasrah dan saat penyerahan penanganan kasus ini, matanya terlihat berkaca-kaca.

Dia mengaku akan mengikuti aturan serta ketentuan yang berlaku dalam penanganan kasus ini, termasuk siap menerima apapun keputusannya nanti.

"Saya minta maaf kepada masyarakat, terutama guru-guru pendidik," ucapnya.

Operasi tangkap tangan tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Palangka Raya pada Sabtu (29/6) siang. Namun setelah melalui berbagai pertimbangan, penanganan kasusnya diserahkan kepada Inspektorat Pemerintah Kota Palangka Raya.

Kepala Kejaksaan Negeri Palangkaraya Zet Tadung Allo menyampaikan, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pemerintah Kota Palangkaraya, Inspektorat memiliki kewenangan menangani perkara itu.

“Di situ ada sangsi berat, sampai dengan pemecatan secara tidak hormat bagi ASN yang melanggar ketentuan. Kita serahkan teknisnya nanti dengan pihak Inspektorat,” kata Zet Tarung Allo.

Baca juga: Meneteskan Air Mata, Kepala Sekolah Cabut Surat Edaran Siswa Wajib Berbusana Muslim

Menurutnya, kasus ini merupakan modus baru di dunia pendidikan karena untuk naik kelas saja harus menyerahkan sejumlah uang. Dia juga  khawatir selama ini juga adalah pungutan liar dalam penerimaan siswa baru.

Ia mengatakan sangat disesalkan jika hal itu terjadi di dunia pendidikan dan ironisnya lagi terjadi di tingkat pendidikan dasar. Padahal, senaga pengajar diharapkan dapat lebih mendidik karakter generasi yang lebih baik.

“Jangan lagi ada yang seperti ini. Kami tetap akan menindaklanjuti dengan OTT. Masyarakat dan media punya peran penting menginformasikan ini, agar ada efek jera. Termasuk orangtua, tidak boleh melakukan suap menyuap, termasuk di dunia pendidikan,” tandas  mantan penyidik KPK tersebut.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Palangka Raya Alman Pakpahan mengatakan, penyerahan penanganan perkara itu oleh Kejaksaan Negeri kepada pihaknya setelah melalui pertimbangan aspek filosofis, sosiologis dan yuridis. Pihaknya akan menindaklanjutinya sesuai aturan yang berlaku bagi ASN.

"Adapun kasus OTT yang melibatkan oknum kepala sekolah dan guru, yang diamankan Tim Saber Pungli Kejari Palangkaraya Sabtu siang, hari ini diserahkan secara langsung ke Inspektorat," kata Alman saat konferensi pers di kantor Kejari Palangka Raya.

Baca juga: 5 Fakta Surat Edaran Siswa Wajib Berbusana Muslim, Wakil Bupati Minta Maaf hingga Kepala Sekolah Cabut Surat

Alman menyampaikan, peristiwa OTT yang terjadi di SMP Negeri Palangka Raya itu sudah jelas. Tim Saber Pungli Kejaksaan Negeri Palangka Raya telah mengambil tindakan itu.

“Dengan berbagai pertimbangan logis, pihak Kejaksaan menyerahkan yang bersangkutan agar dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan dilakukan pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Alman.

Menurutnya, langkah hukum yang dilakukan oleh Kejari Palangka Raya sudah tepat dan merupakan terobosan. Langkah hukum tidak semua secara litigasi, tetapi juga bisa dengan cara non litigasi atas dasar-dasar dan pertimbangan yang rasional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com