Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bobol Rumah Dinas Kejaksaan, Pencuri Ini Ditembak Polisi

Kompas.com - 30/06/2019, 14:56 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Candra Setia Budi

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - FS (35) warga Desa Hative Kecil, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, terpaksa dilumpuhkan Tim Buser Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease dengan tima panas di bagian betisnya setelah berusaha kabur saat diminta polisi menunjukkan lokasi lain tempat pelaku melancarkan aksi kejahatannya.  

FS yang diketahui merupakan seorang residivis ini ditangkap polisi saat sedang bersembunyi di rumahnya, setelah dia bersama seorang rekannya melancarkan aksi pencurian di perumahan dinas di kawasan tersebut, pada Sabtu (29/6/2019).

Polisi terpaksa melumpuhkan pelaku secara terukur karena dia berusaha kabur dan melawan petugas,” kata Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon, Ipda Julkisno Kaisupy kepada Kompas.com, Minggu (30/6/2019).

Baca juga: Polisi Tembak Mati Begal yang Beraksi di 45 TKP di Makassar

Setelah dilumpuhkan petugas, pelaku langsung dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Ambon untuk menjalani perawatan medis dan setelah itu langsung dibawa ke kantor Polres Pulau Ambon di kawasan Perigi Lima untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sebelum ditangkap, FS dan seorang rekannya, SOP (35) yang bekerja sebagai tukang ojek melancarkan aksi kejahatannya di rumah dinas kejaksaan di Desa Hatiwe Kecil.

Dalam aksi itu, FS yang bertugas masuk ke dalam rumah berhasil menggasak dua buah handphone dan uang tunai senilai Rp 2.000.000.

Baca juga: Melawan Saat Ditangkap, Pembakar Ibu Tiri Ditembak Polisi

Keduanya diketahui melancarkan aksinya itu setelah meneguk minuman keras tradisional jenis sopi. Saat itu SOP bertugas memantau situasi di luar rumah sedangkan FS masuk ke dalam rumah sambil mencongkel jendela dengan menggunakan obeng.

Usai kejadian itu, SOP langsung ditangkap warga, dia sempat dihajar sebelum akhirnya polisi mengamankannya. Dari hasil pengembangan yang dilakukan, polisi akhirnya bergerak dan mengepung rumah FS dan menangkapnya.

“Jadi kedua pelaku ini sempat pesta miras sebelum melancarkan aksinya. Pelaku FS ini merupakan residivis tindak pidana yang sama dan baru bebas pada bulan Desember 2018 dari Lapas,”ungkapnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com