Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Kasus Hukum Artis VA hingga Divonis 5 Bulan Penjara

Kompas.com - 27/06/2019, 14:46 WIB
Achmad Faizal,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


SURABAYA, KOMPAS.com - Vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/6/2019), mengakhiri proses hukum artis VA yang dijalaninya sejak awal 2019 lalu.

Mantan artis FTV itu menangis sesenggukan dengan memeluk tim kuasa hukum perempuan yang mengawalnya setiap sidang.

5 Januari 2019

Berdasarkan catatan Kompas.com, artis VA diamankan tim Siber Polda Jawa Timur di sebuah hotel di Jalan HR Muhammad Surabaya 5 Januari lalu, dalam rangkaian pengungkapan kasus prostitusi online. Turut diamankan juga, seorang selebgram dan sejumlah mucikari.

Baca juga: Kuasa Hukum Artis VA: Vonis Hakim Belum Penuhi Rasa Keadilan

16 Januari 2019

Sejak diamankan, artis VA menjalani serangkaian pemeriksaan di Mapolda Jawa Timur. Pada 16 Januari, dia ditetapkan tersangka oleh penyidik polisi.

Dalam pemeriksaan, dia disebut polisi mentransmisikan konten asusila kepada salah seorang mucikari. Dia dijerat Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

30 Januari 2019

Pada 30 Januari 2019, artis VA ditahan dan diperiksa untuk pertama kalinya sebagai tersangka.

Dalam masa penahanan polisi, artis VA sempat mengalami sakit dan dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim.

Berat badan artis VA juga disebut turun hingga 6 kilogram.

29 Maret 2019

Pada 29 Maret 2019, berkas perkara artis VA dinyatakan lengkap atau P21 oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Surabaya.

Baca juga: Hukuman Habis di Masa Tahanan, Artis VA Diyakini Segera Bebas

 

Di hari itu juga, penyidik polisi melimpahkan berkas perkara dan tersangka artis VA ke kejaksaan untuk segera disidang di pengadilan.

24 April 2019

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com