GARUT, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Garut tengah menyelidiki dua kasus dugaan korupsi di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Garut.
Dua kasus tersebut adalah kasus dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Garut dan Biaya Operasional (BOP) DPRD Garut.
Baca juga: Kades di Tasikmalaya Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 878 Juta
"Masih dalam tahap penyelidikan, ada dua kasus yang kami tangani," kata Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Garut, Dody Witjaksono, di Kantor Kejari Garut, Kamis (27/6/2019).
Saat ini, menurut Dody, pihaknya tengah melakukan pengumpulan alat bukti untuk dua kasus tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang.
"Kami cari informasi dari bawah dulu, ini teknik penyelidikan," ujar Dodi.
Menurut Dodi, tahapan penyelidikan ini bisa ditingkatkan hingga penyidikan jika pihaknya telah mendapatkan minimal dua alat bukti untuk dua kasus tersebut.
Baca juga: Kades Tersangka Korupsi Dana Desa Mengaku Setor Uang ke Oknum Anggota DPRD Tasikmalaya
Namun, sampai saat ini, status kasusnya masih dalam tahap penyelidikan.
Dari pantauan Kompas.com di Kantor Kejari Garut Kamis, kejaksaan tengah melakukan pemeriksaan terhadap pejabat di lingkungan Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Garut.
Pemeriksaan dilakukan secara tertutup oleh petugas kejaksaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.