Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beraksi Lagi, 2 Pencuri Motor Ditembak Polisi

Kompas.com - 26/06/2019, 23:04 WIB
Hamzah Arfah,
Candra Setia Budi

Tim Redaksi

LAMONGAN, KOMPAS.com - Dua residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sering beraksi di wilayah Lamongan terpaksa ditembak polisi saat akan diamankan. 

Keduanya yakni Samsul Arifin (33), warga Desa Kelbung, Kecamatan Sepuluh, Bangkalan, Madura, dan M Hoirul Anam (26) warga Desa Pacuh, Kecamatan Balongpanggang, Gresik, Jawa Timur.

Menurut catatan pihak kepolisian, mereka berdua setidaknya sudah menyatroni empat motor di lokasi berbeda yang ada di Lamongan.

"Pelaku ini merupakan residivis pencurian sepeda motor yang di Lamongan sendiri telah melakukan pencurian sebanyak empat kali kendaraan bermotor, yang ada di wilayah Polsek Modo dan Polsek Babat. Dua orang ini juga pelaku pencurian di Surabaya, (jadi) sudah dua kali ketangkap," ujar Kapolres Lamongan, AKBP Feby DP Hutagalung, dalam rilis di Mapolres Lamongan, Rabu (26/6/2018).

Baca juga: Polisi Tembak Mati Begal yang Beraksi di 45 TKP di Makassar

Aksi pencurian sepeda motor dilakukan ke dua pelaku di empat lokasi berbeda yang ada di Lamongan, dalam kurun bulan Mei-Juni.

Dengan Anam bertindak sebagai joki, sementara Samsul selaku eksekutor pencurian dengan menggunakan kunci 'T'. Namun aksi mereka berhenti, setelah petugas kepolisian berhasil mengenali mereka melalui rekaman Closed Circuit Television (CCTV)  saat beraksi.

"Jadi melalui rekaman CCTV yang kami dapat dari salah satu tempat korban, kami kemudian berhasil melakukan identifikasi dan pengenalan. Kemudian kami berhasil mengamankan mereka saat berada di kos-kosannya di Kecamatan Kedungpring. Karena beraksi di wilayah Lamongan, maka mereka ini cari kos di sini, mungkin sudah tiga bulanan mereka (kos) di sini," jelasnya.

Baca juga: Polisi Tembak 2 Anggota TNI Hanya karena Hal Ini

Feby mengatakan, lantaran mereka hendak melawan saat coba diamankan, maka kedua pelaku kemudian dihadiahi timah panas oleh petugas kepolisian di bagian kaki.

"Karena mereka melakukan perlawanan saat hendak diamankan, maka kami lakukan itu (ditembak di kaki)," katanya.

"Semoga ini juga menjadi efek jera (bagi pelaku curanmor), terutama bagi mereka berdua untuk tidak mengulangi perbuatannya," tegasnya.

Baca juga: Oknum Anggota Polisi Tembak Seorang Warga hingga Tewas

Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan dua unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi L 2986 LQ dan bernomor polisi S 3583 MP, serta satu set kunci 'T' yang ditengarai sebagai alat sarana mereka melancarkan aksinya.

"Menurut informasi yang kami peroleh, sebagian motor ada yang dijual ke Madura. Untuk itu, kami akan melakukan pengembangan lebih lanjut," jelasnya.

Atas perbuatan yang dilakukan, kedua tersangka disangkakan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com