Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelawak Nurul Qomar Diduga Palsukan Ijazah dari Salah Satu Universitas di Jakarta

Kompas.com - 26/06/2019, 12:48 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Triagung Suryomicho mengatakan, pelawak Nurul Qomar diduga memalsukan ijazah salah satu universitas di Jakarta.

Ijazah itu kemudian dia gunakan sebagai syarat mencalonkan diri menjadi Rektor Universitas Muhadi Setiabudhi (Umus), Brebes.

"Tersangka dilaporkan oleh Muhadi Setiabudhi terkait dugaan pemalsuan ijazah S2 dan S3 saat mencalonkan diri sebagai rektor," kata Kasat Reskrim, Selasa (25/6/2019).

Baca juga: Pengacara Nurul Qomar Sebut Tuduhan Pemalsuan Ijazah Merupakan Kesalahpahaman

Qomar diduga melanggar Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

 DIberitakan sebelumnya, pelawak yang juga seorang politisi Nurul Qomar, ditahan di Mapolres Brebes, Jawa Tengah pada Senin (24/6/2019) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Pelawak tersebut terpaksa dijemput karena beberapa kali dipanggil tidak datang terkait kasus dugaan pemalsuan ijazah S2 dan S3.

Setelah simpan ditahan, Qomar dibebaskan karena alasan kesehatan.

Baca juga: Alasan Kesehatan, Pelawak Nurul Qomar Dibebaskan

Kuasa hukum Qomar, Furqon Nurjaman mengatakan, ada kesalahpahaman dalam perkara dugaan pemalsuan ijazah yang menyeret kliennya itu.

"Sudah kami ajukan permohonan agar tidak ditahan. Pertimbangannya, kasus ini ada kesalahpahaman terkait persoalan surat keterangan (S2 dan S3). Bukan pemalsuan ijazah. Selain faktor kesehatan (agar tidak ditahan)," kata Furqon, di Mapolres Brebes, Selasa (25/6/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com