Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Kesehatan, Pelawak Nurul Qomar Dibebaskan

Kompas.com - 26/06/2019, 10:55 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com — Polres Brebes membebaskan pelawak Nurul Qomar, anggota grup lawak Empat Sekawan yang sebelumnya ditahan dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah, Selasa (25/6/2019).

Qomar diperbolehkan pulang dengan pertimbangan kesehatan.

Kuasa hukum Qomar, Furqon Nurzaman, mengatakan, kliennya keluar dari rumah tahanan Polres Brebes dan pulang ke rumahnya sekitar pukul 17.30 WIB, Selasa.

"Ya, (klien saya) sudah pulang. Tadi keluar pukul 17.30 WIB," kata Furqon kepada Tribunjateng.com, Selasa.

Baca juga: 4 Fakta Penangkapan Pelawak Nurul Qomar, Diduga Palsukan Ijazah untuk Jadi Rektor hingga Batal Ditahan

Pembebasan Qomar berdasarkan permohonan dari kuasa hukum agar tersangka tidak ditahan.

Alasannya, yang bersangkutan memiliki penyakit asma.

Dari hasil pemeriksaan dokter, kata Furqon, tensi darah Qomar diketahui cukup tinggi dan juga mengidap asma.

"Setelah ini kami tunggu arahan selanjutnya. Klien kami berjanji akan kooperatif menjalani proses hukum," ucapnya.

Baca juga: Pelawak Nurul Qomar Ditahan atas Kasus Dugaan Ijazah Palsu

Kasatreskrim Polres Brebes AKP Tri Agung Suryomicho membenarkan bahwa Qomar dibebaskan sementara karena alasan kesehatan.

Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan tim dokter yang memeriksanya.

"Ya, dia boleh pulang. Hasil dari tim dokter yang memeriksanya, dia mengalami tekanan darah tinggi," kata Tri Agung.

Kendati demikian, proses hukum Qomar atas kasus dugaan pemalsuan ijazah tetap berjalan.

Bahkan, Polres Brebes segera melimpahkan kasusnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes.

"Besok (Rabu) tahap II. Kami limpahkan berkas dan tersangka ke kejaksaan," katanya.

Kasus Komar dilaporkan oleh Universitas Muhadi Setiabudi (Umus) terkait dugaan pemalsuan ijazah S-2 dan S-3 saat mencalonkan diri sebagai rektor pada 2017.

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul: Nurul Qomar atau Komar Mantan Pelawak Akhirnya Dibebaskan Polres Brebes

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com