Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Kronologi Rusuh Rutan Lhoksukon hingga 73 Napi Kabur

Kompas.com - 25/06/2019, 19:17 WIB
Masriadi ,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

ACEH UTARA, KOMPAS.com – Tim Polres Aceh Utara membeberkan kronologi rusuh di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara, pada 16 Juni 2019.

Polisi pun menetapkan empat tersangka dalam kasus itu yakni berinisial SS, NS, BS dan RI. Mereka seluruhnya berhasil ditangkap. Namun yang dihadirkan dalam konferensi pers hanya SS dan NS.

Hal itu lantaran tersangka BS sudah dipindah ke Rutan Bener Meriah, Kabupaten Bener Meriah, Aceh. Sedangkan RI sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara.

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, Iptu Rezki Kholiddiansyah, Selasa (25/6/2019) menyebutkan awalnya SS yang memicu kerusuhan. Lalu disusul NS, BS dan RI. Di rumah tahanan itu terdapat tiga pintu.

Baca juga: 1 Narapidana yang Kabur dari Rutan Lhoksukon Menyerahkan Diri

“Pintu pertama dijebol oleh SS, setelah itu untuk pintu kedua dan pintu utama dibantu oleh NS, BS, dan RI plus narapidana lainnya yang memanfaatkan kesempatan untuk kabur,” kata Iptu Rezki.

Dia menyebutkan, polisi sudah memeriksa keempat tersangka, sipir Rutan Lhoksukon dan dua polisi yang bertugas saat peristiwa itu terjadi.

39 Napi masih dicari

Terkait sisa narapidana yang belum berhasil ditangkap, Iptu Rezki menyebutkan polisi terus membantu melakukan pencarian.

“39 orang dari 73 yang kabur itu terus kita cari. Datanya sudah ada sama kita, dan sudah disebar juga ke polisi di jajaran Polda Aceh,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan 73 narapidana berhasil kabur dalam rusuh di Rutan Lhoksukon, Aceh Utara, 16 Juni 2019. Mayoritas narapidana di rumah tahanan itu kasus narkoba.

Baca juga: Puluhan Napi Rutan Lhoksukon Kabur, Perbatasan Aceh-Medan Diperketat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com