Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Caci Maki Polisi karena Hanya Baca Judul Berita di Medsos, Seorang Warga Ditangkap

Kompas.com - 25/06/2019, 14:47 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kapuas Hulu, Kalbar, menahan seorang warga Kecamatan Suhaid, berinisial NA terkait komentar di akun Facebook dengan kata-kata yang tidak pantas terhadap polisi.

Disampaikan Manurung, kejadian itu berawal pada Jumat (21/6/2019) sekitar pukul 07.10 WIB, tersangka berkomentar di halaman Facebook untuk akun atas nama Mbok EL.

Akun tersebut membagikan berita Tribun Pontianak dengan judul berita "Polisi temukan ada tanda kekerasan seksual pada balita 1,8 tahun tewas dibunuh".

Kemudian tersangka mengomentari postingan tersebut dengan tulisan yang tindak pantas dan memaki polisi.

Polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di kediamannya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya karena memang mengira yang melakukan pembunuhan adalah seorang aparat. Pelaku tidak membaca link berita sebelum menuliskan komentar di Facebook.

"Jadi tersangka menulis karena mengira aparat yang melakukan kasus pembunuhan, tanpa membaca berita yang dibagikan di Facebook," kata Waka Polres Kapuas Hulu, Kompol Alber Manurung, di Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat, Selasa (25/6/2019).

Baca juga: Sebar Ujaran Kebencian Terhadap Kapolri, Narapidana Ditangkap

Atas kasus tersebut, tersangka dijerat pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat (3) Undang - undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang - undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp 750 juta.

"Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana bidang informasi dan transaksi elektronik," kata Manurung.

Baca juga: Polda Bali Tangkap Pelaku yang Sebar Ujaran Kebencian Terkait Makar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com